Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kabur ke Samarinda, Ketua dan Sekretaris KSP Bodong di Temanggung Dibekuk, Modus Iming-iming Bunga 12 Persen

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 14 April 2026 | 13:16 WIB
Dua pengurus KSP Tunas Harapan di Temanggung, Selasa (14/4). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Dua pengurus KSP Tunas Harapan di Temanggung, Selasa (14/4). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Kepolisian Resor Temanggung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan.

Dua pengurus koperasi, yakni ketua Imam Bayu Prasetya alias IBP, 39, dan sekretaris Amalia Kiki Puspitasari alias AKP, 32. Keduanya dibekuk di Samarinda, Kalimantan Timur, usai sempat melarikan diri.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, kedua tersangka diamankan sekitar sepekan setelah Lebaran 2026. Setelah tim melakukan pelacakan intensif.

Keduanya diketahui kabur menggunakan kapal menuju Kalimantan. Di sana, keduanya bersembunyi di rumah sewaan.

Baca Juga: Anggota DPRD Dilaporkan Ke Polres Semarang, Diduga Melakukan Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan

“Alhamdulillah, setelah proses penyelidikan yang cepat, tersangka berhasil diamankan di Samarinda. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Selasa (14/4).

Dalam kasus ini, KSP Tunas Harapan diduga menghimpun dana masyarakat layaknya perbankan tanpa izin resmi. 

Modus yang digunakan yakni menawarkan produk simpanan berjangka dengan iming-iming bunga tinggi.

Bunga yang dijanjikan berkisar 1 hingga 1,5 persen per bulan atau sekitar 12–15 persen per tahun.

Tak hanya itu, tersangka IBP dan AKP juga kerap menawarkan promo tambahan. Itu seperti hadiah umroh dan uang tunai untuk menarik minat masyarakat.

“Padahal koperasi hanya boleh menghimpun dana dari anggota. Namun, mereka justru menerima dana dari masyarakat umum, bahkan di luar wilayah Temanggung,” jelas AKBP Zamrul.

Dalam praktiknya, dana nasabah tidak dikelola secara profesional. Polisi menemukan bahwa transaksi keuangan justru menggunakan rekening pribadi milik ketua dan sekretaris.

Sehingga, kondisi ini menyulitkan proses penelusuran aliran dana.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA? Ini Bocoran Formasi, Jadwal dan Syarat Lengkap

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 28 nasabah untuk dimintai keterangan. Dari nasabah tersebut total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 9,2 miliar. 

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah, mengingat jumlah anggota koperasi tercatat mencapai 1.504 orang.

Para anggota koperasi ini tersebar dalam di sejumlah kantor KSP Tunas Harapan. Itu berada di kantor pusat Ngadirejo, lalu kantor cabang Temanggung, Kandangan, dan Kranggan.

Kapolres mengatakan, dari nasabah yang diperiksa, ada yang mengaku melakukan deposit hingga Rp 2 miliar.

“Yang sudah melapor ada yang hingga Rp2 miliar. Kami yakin masih ada korban lain yang belum melapor,” tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, praktik bermasalah ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dengan pola gali lubang tutup lubang.

Dana dari nasabah baru digunakan untuk membayar bunga nasabah lama.

“Nasabah di tahun-tahun awal memang sempat menerima keuntungan, tapi setelah itu sistemnya tidak sehat. Dari 28 nasabah yang kami periksa, belum ada yang menerima hasil,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami aliran dana dan menelusuri aset milik kedua tersangka. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Lantaran, dana nasabah yang diterima kedua tersangka disinyalir telah digunakan untuk keperluan bisnis dan lainnya.

"Kasus ini ruwet ya. Karena aliran dananya lewat rekening pribadi. Tapi kepolisian masih melakukan pendalaman soal ini," jelas AKP Didik.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Diatur: Ini Jadwal Pencairan, Komponen Lengkap dan Daftar Pegawai yang Tidak Berhak Menerima

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dijerat pasal tambahan terkait penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti simpanan.

“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi. Pastikan lembaga keuangan yang dipilih memiliki izin resmi,” tandasnya. 

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan di Mapolres Temanggung.

Polisi juga masih melakukan pendalaman mengenai potensi kerugian para nasabah yang belum lapor. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#PENIPUAN #Polres #temanggung #Koperasi Simpan Pinjam #KSP Tunas Harapan