Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kejari Temanggung Ajukan Banding Putusan Kasus Korupsi IPAL RSUD

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 1 April 2026 | 18:09 WIB
Kejari Temanggung memberikan paparan pengajuan banding mengenai putusan kasus korupsi IPAL RSUD Temanggung, Rabu (1/4) sore. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Kejari Temanggung memberikan paparan pengajuan banding mengenai putusan kasus korupsi IPAL RSUD Temanggung, Rabu (1/4) sore. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mengajukan upaya banding atas putusan perkara korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Temanggung yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Arifin Arsyad, mengatakan, terdapat tiga terdakwa dalam perkara tersebut yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Baca Juga: TOK! Terdakwa Margareta yang Terjerat Kasus Korupsi IPAL RSUD Temanggung Dihukum 3 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni RW, 63, perempuan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penunjang Medis Non Medis RSUD Temanggung.

 Kemudian MR,39), perempuan, Direktur CV Barata Mulia sebagai penyedia barang dan jasa, serta JS, 48, laki-laki, yang berperan sebagai perantara atau marketing.

“Putusan sudah dibacakan pada Kamis (26/3). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis antara 2,5 tahun hingga 3 tahun penjara,” ujar Arifin, Rabu (1/4).

Dalam amar putusan, RW dan JS masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara MR dijatuhi pidana 3 tahun penjara.

 Selain itu, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Baca Juga: Masih Ingat Dugaan Kasus Korupsi IPAL RSUD Temanggung? Begini Fakta Terbarunya

Meski seluruh terdakwa terbukti bersalah, Kejari Temanggung memutuskan untuk mengajukan banding.

Langkah tersebut diambil karena adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim, terutama dalam penerapan pasal dan besaran hukuman.

“Kami melakukan upaya banding sebagai bagian dari langkah hukum. Ada beberapa hal yang masih perlu kami dalami,” jelasnya.

Arifin menambahkan, perkara ini merupakan kasus lama yang bermula sejak 2019.

Proses penanganannya pun memakan waktu panjang hingga masuk tahap persidangan pada November 2025, dengan menghadirkan banyak saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Nuraisya Rachmaratri, mengungkapkan, sebelumnya jaksa menuntut hukuman lebih berat terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan IPAL RSUD Temanggung Ditahan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

“Untuk RW dan JS kami tuntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan MR dituntut 4 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta,” jelasnya.

Denda tersebut, lanjutnya, dapat diangsur selama 10 bulan. Namun apabila tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Nuraisya menegaskan, meski putusan hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Hal inilah yang menjadi dasar pengajuan banding.

“Yang menjadi perhatian kami adalah penerapan pasal oleh majelis hakim serta perbedaan dari tuntutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding pada hari kelima setelah putusan dibacakan, masih dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari.

Saat ini, tim jaksa tengah menyusun memori banding sambil mempelajari secara menyeluruh salinan putusan.

Selain itu, Kejari juga mendalami aspek kerugian negara dan uang pengganti dalam perkara tersebut.

Termasuk menanggapi pandangan penasihat hukum terdakwa yang menyebut kasus ini sebagai ranah perdata.

“Semua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun terkait penerapan hukum dan pertimbangan putusan, itu yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Kejari Temanggung juga masih menunggu sikap para terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

"Yang jelas, secara sah dan meyakinkan (terdakwa) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tipikor. Hanya (vonis) lebih ringan 2/3 dari dari 4 tahun menjadi 3 tahun atau turun setahun. Dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan. Dan dendanya konform dengan kami. Kalau terkait dengan pertimbangan, kita baru melihat secara sekilas belum bisa kami komentari," tambah Nuraisya.

Sebelumnya, Kejari Temanggung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan IPAL RSUD Temanggung pada Agustus 2025. 

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek IPAL tahun 2019 di RSUD Temanggung, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,7 miliar. Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#RSUD Temanggung #Korupsi #IPAL