RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Aktivitas penambangan ilegal di Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Temanggung, ditutup.
Hal ini sebagai upaya menghentikan galian C yang merusak dan membahayakan lingkungan, khususnya di lereng Gunung Sindoro.
Penutupan aktivitas tambang ilegal dilakukan dengan pemasangan papan larangan. Lalu akses menuju lokasi tambang digembok, agar tidak lagi digunakan.
“Pemasangan tanda larangan dan penggembokan kunci untuk areal penambangan Banguntapan ini, agar tidak ada aktivitas ilegal penambangan,” kata Camat Kledung, Sumarlinah, Kamis (26/2).
Sumarlinah menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Temanggung Agus Setyawan.
Yakni untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan pegunungan yang menjadi daerah resapan air.
“Ini merupakan spirit dari Pak Bupati Temanggung untuk selalu menjaga lingkungan agar tetap terjaga, khususnya di lereng Gunung Sindoro ini,” ujarnya.
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kwadungan Jurang, diketahui sudah berlangsung sekitar lima tahun terakhir. Kegiatan penambangannya kerap buka tutup.
Namun, saat dilakukan penutupan, tidak ada aktivitas para penambang. Hanya terlihat gubuk tempat istirahat serta beberapa peralatan menambang.
Sebelumnya, upaya penutupan juga pernah dilakukan berbagai pihak. Termasuk dari Banser dan organisasi masyarakat. Namun, aktivitas tambang kembali muncul meski tidak dalam skala besar.
Sumarlinah menegaskan, keberadaan tambang ilegal berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Terutama, karena sumber mata air di wilayah Kwadungan Jurang mulai menurun.
“Kita ketahui bersama bahwa sumber mata air di desa ini semakin hari semakin menipis. Ini akan memperparah keadaan lingkungan kalau kita biarkan terus,” tegasnya.
Kepala Desa Kwadungan Jurang, Sriyani, menyebut terdapat tiga titik lokasi tambang ilegal di wilayahnya.
Setiap titik memiliki luas lebih dari satu hektare. Sehingga wilayah terdampak penambangan kurang lebih tiga hektare.
Baca Juga: Cerita Kepala SD Muhammadiyah Temanggung Menolak Program MBG dan Trauma Dua Kali KLB
“Ada tiga titik. Satu titiknya kurang lebih satu hektare," katanya.
Selama aktivitas penambangan berlangsung, belum pernah terjadi bencana. Kendati begitu, pemerintah desa khawatir dampak jangka panjang bisa memicu kerusakan serius.
“Bencana memang belum, tapi ke depan kita khawatir seperti yang terjadi di daerah lain. Makanya kita segera tindak lanjuti,” katanya.
Sementara Kapolsubsektor Kledung, Iptu Tumijo, menegaskan, polisi akan menindak tegas jika masih ditemukan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
Kepolisian juga akan meningkatkan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan.
“Kalau nanti ada yang melanggar lagi, akan kita tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penutupan, Forkopimcam Kledung berencana melakukan langkah lanjutan berupa konservasi lingkungan. Itu termasuk penanaman pohon di kawasan bekas tambang.
Diharapkan, upaya ini menjadi langkah awal memulihkan kondisi lingkungan dan menjaga sumber air bagi masyarakat di lereng Gunung Sindoro, Temanggung. (dev)
Editor : Baskoro Septiadi