RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Masyarakat Temanggung sempat dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Temanggung, pada Agustus 2025 silam.
Kasus tersebut rupanya terus bergulir. Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Begini fakta terbarunya:
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan IPAL RSUD Temanggung Ditahan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Perkara dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Temanggung terus bergulir.
Persidangan terbaru pada 20 Februari 2026, menghadirkan ahli auditor dari jaksa penuntut umum, serta pemeriksaan terdakwa dan saksi.
Hasilnya ditemukan fakta-fakta baru yang berbeda dengan dakwaan jaksa. Kini kasus tersebut memasuki tahapan penentuan tuntutan.
Penasihat hukum terdakwa Margareta alias M, kontraktor dari CV Barata Mulia, Dhiyan Utama, mengatakan, dalam persidangan sejumlah fakta dinilai justru meringankan kliennya.
Ia menyebut pekerjaan IPAL telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi, dan selesai tepat waktu.
Baca Juga: Pasien RSUD Temanggung Tak Perlu Antre untuk Daftar Dokter
“Dari fakta persidangan, pekerjaan selesai tanggal 18 November, tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan administrasi lengkap. Bahkan alat IPAL berfungsi baik dan memberi manfaat bagi rumah sakit,” katanya, Minggu (22/2).
Dhiyan menerangkan, keberadaan IPAL di RSUD Temanggung disebut mendukung peningkatan mutu layanan rumah sakit.
Termasuk berkontribusi terhadap peningkatan akreditasi RSUD dari sebelumnya B menjadi A.
Dikatakan, dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Namun pihak terdakwa membantah angka tersebut.
Dhiyan menjelaskan, selisih pembayaran sekitar Rp800 juta kepada penyedia alat dari Surabaya, merupakan hubungan utang piutang bisnis. Bukan kerugian negara.
“Itu hubungan bisnis to bisnis, bukan kerugian negara. Ada invoice, ada bukti utang. Bahkan pihak penyedia juga menyatakan itu piutang, bukan kerugian negara,” jelasnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Judul Nyentrik, “So Asu” Kini Ada di Mana-mana
Ia juga menyampaikan auditor kejaksaan sebelumnya, pernah menyatakan hal serupa dalam proses pemeriksaan. Meskipun terdapat perbedaan keterangan dalam dakwaan.
Selama persidangan, pihak terdakwa M, disebut bersikap kooperatif dan terbuka. Sejumlah saksi, termasuk tim pemeriksa hasil pekerjaan, juga menyatakan proyek telah selesai sesuai ketentuan.
"Saya pun sebagai penasihat hukum sedang melakukan eksepsi. Karena berkenaan dengan auditor dari perusahaan itu enggak sah, dan ada eksepsi lainnya," tegas Dhiyan.
Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pekan depan.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembelaan dari penasihat hukum, musyawarah majelis hakim, dan putusan.
“Harapan kami majelis hakim dapat memutus secara objektif. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan dapat dibebaskan dari segala dakwaan,” ujar Dhiyan.
Baca Juga: Nasabah Geruduk KSP di Kowangan Temanggung, Pencairan Tabungan dan Deposito Diduga Molor
Kasus dugaan korupsi proyek IPAL ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Temanggung. Mengingat, proyek tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Putusan akhir nantinya akan menjadi penentu. Apakah terdakwa terbukti merugikan negara atau tidak, dalam proyek pengolahan limbah rumah sakit tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di RSUD Temanggung tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan mulai 21 Agustus 2025.
Ketiga tersangka yakni RW, 63 tahun, perempuan, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga menjabat sebagai Kabid Penunjang Medis Non Medis di RSUD Temanggung pada masa itu.
Tersangka selanjutnya yakni MR, 39 tahun, perempuan, sebagai direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, lalu tersangka JS, 48 tahun, laki-laki, sebagai perantara alias marketing dari penyedia. (dev)
Editor : Baskoro Septiadi