Kuasa hukum pabrik MMP, Wahyudi, menyatakan, relokasi memang menjadi komitmen perusahaan. Itu sebagai solusi atas polemik dampak lingkungan yang muncul selama pabrik beroperasi di kawasan permukiman warga Pendowo, Kranggan.
“Lahan di Pringsurat sudah dibeli. Namun untuk pelaksanaan pindahnya masih menunggu kesiapan dan proses yang berjalan,” kata Wahyudi kemarin.
Menurutnya, perpindahan pabrik tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Itu karena memerlukan tahapan panjang, mulai dari penataan lahan, perizinan, hingga kesiapan operasional.
Hal tersebut membuat waktu relokasi belum dapat ditentukan secara pasti.
Kondisi tersebut membuat warga sekitar pabrik masih diliputi ketidakpastian. Sejumlah warga menyatakan kekhawatirannya jika rencana pemindahan hanya berhenti pada wacana tanpa realisasi yang jelas, sementara dampak pencemaran lingkungan sudah mereka rasakan sejak lama.
Sebelumnya, aktivitas pabrik MMP menuai penolakan warga karena diduga mencemari lingkungan.
Mulai dari bau menyengat hingga limbah yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan.
Tekanan publik kemudian mendorong pemerintah daerah menghentikan sementara operasional pabrik.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menegaskan bahwa persoalan pabrik MMP harus diselesaikan secara tuntas, baik dari sisi lingkungan, perizinan, maupun penataan ruang.
Relokasi ke kawasan yang sesuai peruntukan industri dinilai menjadi jalan keluar agar konflik antara warga dan perusahaan tidak berlarut-larut.
Hingga kini, warga Pendowo, Kranggan, masih menanti kepastian langkah konkret pemindahan pabrik, sembari berharap lingkungan tempat tinggal mereka dapat kembali bersih dan aman untuk ditinggali. (dev)