Pabrik MMP di Kranggan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tuntut Relokasi
Devi Khofifatur Rizqi• Jumat, 16 Januari 2026 | 17:33 WIB
Seorang warga Desa Pendowo, Kranggan, saat menunjukkan spanduk protes terhadap operasional pabrik MMP yang diduga mencemari lingkungan.
RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Pabrik Matratama Mitra Polyester (MMP) di Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, kembali menjadi sorotan setelah warga setempat mengungkapkan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas produksi pabrik tersebut.
Pabrik yang bergerak di bidang pengolahan kayu lapis dan plywood ini telah lama menuai kritik dari warga karena dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas udara dan kenyamanan hidup di permukiman sekitar.
Keluhan Warga: Debu, Bau Kimia, dan Gangguan Lingkungan
Dalam aksi protes damai yang digelar warga pada 2 Desember 2025 lalu, masyarakat membawa spanduk tuntutan dan menyoroti kondisi pencemaran lingkungan yang mereka alami hampir setiap hari.
Warga melaporkan bau bahan kimia yang menyengat, debu serbuk kayu yang menempel pada pakaian dan makanan, serta kebisingan produksi yang berlangsung siang dan malam di sekitar pabrik.
Koordinator lapangan dalam aksi tersebut menyatakan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap, sementara lokasinya berada di tengah pemukiman warga, bukan di kawasan industri yang semestinya.
“Tidak ada izin lingkungan. Bagaimana bisa pabrik berdiri di tengah pemukiman seperti ini?” ujar salah seorang warga.
Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sempat menutup operasional pabrik pada 2 Desember 2025 karena tidak mengantongi izin usaha yang lengkap dan terbukti mencemari lingkungan udara serta tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Namun belakangan muncul keberatan warga yang menduga pabrik tersebut kembali beroperasi secara diam-diam sejak akhir Desember 2025 hingga awal tahun 2026.
Menurut perwakilan warga, aktivitas pabrik diperkirakan telah berjalan hanya untuk menghabiskan bahan baku, tetapi bukti pengiriman bahan baku baru seperti lem dan material produksi menunjukkan operasi lebih dari sekadar penyelesaian stok.
“Sampai sekarang kami masih melihat aktivitas keluar-masuk kendaraan besar dan mobil pikap yang mengangkut kayu serta plywood. Ini jelas bertentangan dengan kesepakatan penghentian operasional,” ungkap Raey Fatkhan Rasyid, perwakilan warga Pendowo.
Warga kini menuntut penutupan total dan relokasi pabrik ke kawasan industri yang sesuai, agar kegiatan usaha tidak lagi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat serta tidak mencemari lingkungan sekitar.
Mereka memandang bahwa keberadaan pabrik di kawasan permukiman bukan saja melanggar tata ruang, tetapi juga memperburuk kualitas udara dan kualitas hidup warga.
Selain itu, tuntutan warga mencakup pemantauan lanjutan dan tindakan tegas dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis lainnya, untuk memastikan pabrik tidak beroperasi sampai memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar lingkungan.
Kasus ini telah memicu konflik sosial antara warga yang menolak pencemaran lingkungan dan manajemen pabrik yang diduga tetap ingin beroperasi tanpa izin yang jelas.
Dugaan pencemaran tidak hanya berupa udara, tetapi juga berisiko pada tanah, air, dan kesehatan masyarakat di sekitar area.
Warga berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menegakkan peraturan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan perizinan yang berlaku untuk aktivitas industri di Temanggung. (dev)