Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pastikan Permudah Akses Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gelar Bimtek Tata Kelola Sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:11 WIB
Bimtek tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi yang diadakan PT Pupuk Indonesia di Hotel Aliyana Temanggung, Selasa (14/10/2025).
Bimtek tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi yang diadakan PT Pupuk Indonesia di Hotel Aliyana Temanggung, Selasa (14/10/2025).

RADARSEMARANG.ID, Temanggung– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmen dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan menghadirkan sistem tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Melalui kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, perusahaan pelat merah ini memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akan semakin mudah hingga ke titik serah.

Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis bersama Komisi IV DPR RI yang berlangsung di Aliyana Hotel Temanggung, Selasa (14/10/2025). Menyusuli rangkaian acara serupa yang dihelat sebelumnya di Kabupaten Purworejo (13/10/2025).

Acara yang dihadiri sekitar 100 petani dan para ketua kelompok tani dari berbagai kecamatan di Temanggung ini menghadirkan Ketua Panja Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ir. Panggah Susanto, M.M., General Manager Regional 2 PT Pupuk Indonesia Muhammad Ihwan Fahrurrazi, beserta perwakilan PIHC Wilayah Jawa Tengah-DIY dan Temanggung.

Hadir pula drh. Esti Dwi Utami, M.Si yang mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung.

Dalam paparannya, Ihwan Fahrurrazi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk memperbaiki birokrasi dan sistem distribusi pupuk bersubsidi.

“Pemerintah mendorong reformasi tata kelola agar pupuk bersubsidi bisa diakses lebih mudah, distribusinya sederhana, regulasinya ringkas, dan stoknya terjamin hingga ke titik serah,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pupuk Indonesia siap menjalankan amanat tersebut dengan memberikan pemahaman pada petani mengenai pelaksanaan penyaluran pupuk agar lebih efisien dan tepat sasaran, sesuai prinsip 7 tepat (tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat penerima).

Juga memperkuat sistem digitalisasi monitoring distribusi dan stok secara real time serta koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran.

Sementara itu, Ir. Panggah Susanto menegaskan dukungan penuh Komisi IV DPR RI terhadap langkah pemerintah dan Pupuk Indonesia dalam memastikan ketersediaan pupuk bagi petani.

“Kami berharap pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Melalui bimtek ini, petani diharapkan lebih memahami sistem baru penyaluran pupuk bersubsidi. Termasuk penggunaan aplikasi dan sistem elektronik untuk pendataan kebutuhan di tingkat kelompok tani.

Pada kesempatan yang sama Ihwan juga menegaskan pentingnya para Pelaku Usaha Distribusi (PUD), penerima Pada Titik Serah (PPTS), petani dan kelompok tani untuk mematuhi segenap peraturan terkait penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi. Diawali dengan tidak menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Kami wajib mengingatkan bagi Pelaku Usaha Distribusi dan PPTS yang terbukti melanggar dan menjual pupuk di atas ketentuan HET, akan diberikan sanksi berat", pungkasnya.

Melalui penerapan tata kelola baru ini, PT Pupuk Indonesia optimistis rantai distribusi pupuk bersubsidi akan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada petani, sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional. (rls/dev/lis)

 

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Bimbingan Teknis #pelaku usaha distribusi #temanggung #kelompok tani #bimtek #pt pupuk indonesia (persero) #Tata Kelola Pupuk Bersubsidi #Komisi IV DPRD RI