Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tersinggung Surat Kontrol ke Rumah Sakit Hilang, Mantan Kades di Gemawang Temanggung Tega Bacok Istri

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 16 Juli 2025 | 22:33 WIB
Ungkap kasus KDRT yang dilakukan mantan kades di wilayah Gemawang, di Mapolres Temanggung, Rabu (16/7/2025). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Ungkap kasus KDRT yang dilakukan mantan kades di wilayah Gemawang, di Mapolres Temanggung, Rabu (16/7/2025). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Mantan kepala desa (kades) di wilayah Gemawang, Kabupaten Temanggung, terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Temanggung.

Pria berinisial SDR, 56, ini membacok istrinya berinisial Y, 49, karena cemburu dan tersinggung surat kontrol berobat ke rumah sakit hilang.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu 6 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, di rumah pasangan tersebut.

 Baca Juga: Cerita SD Negeri Butuh Temanggung yang Hanya Dapat 1 Siswa di SPMB 2025 Ini, Itupun Anak Penjaga Sekolah

Kejadian bermula dari cekcok pasangan tersebut pada Sabtu (5/7). Ketika itu pelaku SDR menanyakan surat rujukan kontrol kesehatan kepada korban.

Namun, korban menjawab bahwa surat tersebut hilang dan menyarankan pelaku untuk langsung pergi ke dokter. Ucapan tersebut memicu emosi pelaku.

“Pelaku merasa tersinggung, dan keesokan harinya saat korban sedang memasak, pelaku membacok dari belakang menggunakan senjata tajam. Bacokan mengenai bagian bawah kepala dekat leher,” jelas Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Rabu (16/7/2025).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sepanjang 12 sentimeter di kepala bagian bawah dekat leher dan mendapat 35 jahitan.

Usai kejadian, korban sempat berbalik dan mencoba merebut senjata tajam tersebut dari tangan suaminya.

Beruntung, salah seorang saksi bernama Mujiono, 56, yang merupakan tetangga korban, berhasil melerai dan mengamankan pelaku.

 Baca Juga: Indonesia Jalin Kesepakatan Dengan Amerika Serikat, Donald Trump Bilang Begini Soal Tarif Impor

Selanjutnya, korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kini, korban sudah kembali ke rumah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah sejak tahun 1996.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakukan KDRT kepada istrinya dalam setahun terakhir. Sebelumnya melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong kepada korban. Lalu puncaknya insiden pembacokan ini," terang Didik.

Didik menyebut, selain emosi motif pembacokan diduga karena pelaku merasa cemburu setelah melihat korban berfoto dengan laki-laki lain. Selain itu, pelaku diketahui memiliki riwayat penyakit saraf dan gejala stroke.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat.

Saat ini, SDR telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan korban dalam pengawasan perlindungan untuk mencegah kekerasan serupa terulang. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#KDRT #temanggung #KADES