Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank BCA di Temanggung Dibekuk, Begini Cara Kerja Mereka

Addin Alfath • Selasa, 28 November 2023 | 18:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan. ADDIN ALFATH/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan. ADDIN ALFATH/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Kelompok spesialis pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Temanggung.

Tersangka berjumlah empat orang, tiga orang sedang menjalani proses hukum di tiga kabupaten berbeda, dan satu orang masih DPO.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, pada Senin 9 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB lalu ada kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap nasabah bank BCA dan viral di masyarakat Temanggung.

Nasabah berinisial VC mengambil uang di bank. Dia kemudian membawa uang pulang. Namun kelompok tersangka sudah mengamati sejak di bank.

Saat nasabah keluar bank, tersangka mengikuti mereka. Sesampainya di Kandangan, tersangka menabrak nasabah hingga jatuh, kemudian mengambil uang dan handphone korban. Setelah itu tersangka langsung pergi. Beruntung korban tidak mengalami luka.

Tersangka sebanyak empat orang dan menggunakan dua sepeda motor. Yaitu, HW, 47, pria asal Kudus, NP, 41, laki-laki asal Sumatra Selatan, RH, 41, pria asal Lubuk Linggau, dan YD, 37, laki-laki asal Bengkulu.

Dua orang bertindak sebagai informan di dalam bank, memantau nasabah yang sedang mengambil uang di bank, dua pelaku lainnya adalah eksekutor di jalan.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tersangka memang spesialis pencurian dengan kekerasan terhadap nasabah bank.

“Dalam gelar perkara ini hanya hadir satu orang, HW. Kelompok ini adalah dari Palembang yang sering beroperasi di Jawa Tengah. Ternyata TKPnya tidak hanya di sini. Sehingga lainnya juga sedang dalam penanganan proses hukum di dua kabupaten, yakni RH di Magelang Kota dan NP di Purworejo,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Untuk tersangka di Temanggung berinisial HW bekerja sebagai buruh. HW pernah menjalani hukuman di tiga tempat. Yakni Kabupaten Kudus, Semarang, dan Temanggung.

Tersangka merampas uang sejumlah Rp 100 juta dan handphone. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, helm, jaket, dan tas.

Tersangka terancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasangan dengan hukuman penjara sembilan tahun.

“HW mendapatkan bagian paling banyak sejumlah Rp 27,5 juta. Dia mengaku menggunakan uang tersebut untuk bayar hutang, mengirim keluarga dan anak,” ungkapnya. (din/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#temanggung #Pencurian #dpo #bca