"Karena mereka di bawah umur, tidak ditahan. Mereka dalam pengawasan orang tua masing-masing," ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Selasa (12/9).
Mereka yang diamankan adalah MYS, 14, warga Kabupaten Batang; M 14, warga Kabupaten Magelang; WRA, 14, dan ARR, 14, keduanya warga Kabupaten Kendal; Kemudian TMS 14, MDN, 13, KNRK 13, dan NNF, 13, warga Kabupaten Semarang. Sedangkan korban dalam kejadian ini adalah MNF, 15, warga Kabupaten Semarang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di dalam ponpes, berlokasi di Dusun Biyeng, Desa Klepu Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, Minggu (10/9) sekitar pukul 09.30.
Akibat kejadian ini korban meregang nyawa di rumah inap Gumuk Walik Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kabidhumas juga menegaskan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yang diamankan masih sebagai saksi.
"Intinya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang diduga pelakunya. Ya nanti kan ada gelar (perkara), menunggu hasil pelaksanaan gelar," ujarnya.
Kejadian penganiayaan ini dipicu terkait dugaan tuduhan pencurian uang yang dilakukan korban dilingkungan pondok pesantren.
Namun, teman-temannya emosi, kemudian korban di pukuli dan pingsan. Hingga akhirnya, nyawa korban tak terselamatkan.
"Penganiayaan dengan cara menggunakan tangan kosong. Hasil otopsi kematiannya akibat kekerasan (benda) tumpul berupa memar kepala, pendarahan otak, sehingga mati lemas," jelasnya.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, hasil autopsi dari rumah sakit Bhayangkara Polda Jawa Tengah menyebut korban meninggal akibat adanya pendarahan di otak, karena benturan benda tumpul.
Luka paling parah ada di kepala, ada memar. Luka lainnya ada di dada dan tangan. Pemeriksaan awal, korban baru dianiaya sekali itu.
Keterangan dari saksi, korban dibawa ke rumah sakit dan sudah meninggal dunia.
“Dengan adanya laporan tersebut, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, kejadian ini di pondok di Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung,” katanya.
Pihaknya masih mendalami motifnya. Saksi dan pelaku menyatakan ada perselisihan paham antara korban dengan delapan anak diduga pelaku.
Ada perselisihan di antara mereka yang waktu diklarifikasi terhadap korban dan pelaku tidak menerima.
Sehingga teman-temannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Perselisihan paham tersebut tidak ada jalan tengahnya, teman-temannya melakukan klarifikasi, waktu itu pembicaraan korban dengan para pelaku tidak ada jalan keluar.
“Para pelaku emosi kepada korban, sehingga terjadilah penganiayaan,” ujarnya.
Ary menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah perselisihan karena korban mencuri atau bukan. Tetapi motif awalnya memang ada perselisihan kehilangan barang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung Fatchur Rochman menyampaikan, pondok pesantren yang diduga merupakan lokasi terjadinya pengeroyokan telah terdata di kemenag. Pondok tersebut adalah Pondok Pesantren Sirojurrokhim.
“Kami akan melakukan pembinaan untuk menindaklajuti informasi ini,” ungkapnya. (mha/din/ton)
Editor : Baskoro Septiadi