RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan tiga pemakai narkotika golongan 1 jenis sabu. Mereka berinisial PS, 46, SP, 34, dan WY, 54.
Ketiga pria ini warga Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung. Kasat Reserse Narkoba Luqman Effendi mengatakan, tersangka ditangkap Senin (17/7).
Polisi mengamankan PS di rumahnya. Di rumah tersangka ditemukan 1 plastik klip berisi pecahan kaca pipet yang terdapat sisa narkotika jenis sabu, dan 1 sumbu korek.
“Setelah melakukan interogasi, PS mengaku menggunakan sabu bersama SP dan WY. Kami melakukan pengembangan, sekira pukul 15.00, tersangka SP berhasil kami amankan,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (24/8).
Dari hasil penggeledahan di rumah SP, polisi menemukan sejumlah peralatan nyabu dan sabu-sabu di bawah kasur.
Pada pukul 19.00, tersangka WY ditangkap di rumahnya. Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 smartphone dan 1 unit motor matic.
“Ketiga pemakai mengaku patungan membeli satu gram sabu seharga Rp 1 juta digunakan bersama-sama pada Sabtu (15/7) pukul 22.00 di Embung Banaran Kecamatan Bansari. WY membeli sabu transaksinya di depan RSK Parakan. Dia mendapatkan dua paket sabu, masing-masing setengah gram,” jelasnya.
Tiga pemakai sabu ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka PS mengaku bekerja sebagai tukang parkir di embung. Dia bisa mengumpulkan uang Rp 300 ribu dalam satu hari saat kunjungan ramai.
PS dan WY iuran masing-masing Rp 300 ribu, dan SP Rp 400 ribu. “Sudah lama sekali pakai sabu, sekitar 5 sampai 10 tahun. Karena kalau tidak pakai sabu jadi bingung,”akunya. (din/lis)
Editor : Baskoro Septiadi