RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Seorang pria warga Temanggung diamankan jajaran Polres Temanggung karena tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Bejatnya, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Selamet mengungkapkan pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut.
Ia menjelaskan awal mula perbuatan tersebut saat korban duduk di bangku kelas 3 SD pada. Kejadian tersebut berlanjut saat korban duduk di kelas 4 SD.
"Tersangka, K, 47, melakukan perbuatannya berulang kali hingga kejadian terakhir kali pada pertengahan tahun 2022 saat korban kelas 2 SMP, " ujarnya Kamis (21/7).
Selama kejadian tersebut korban selalu menolak, tetapi pelaku selalu memaksa dan menindih tubuh korban. Sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh salah satu keluarganya yakni paman korban. Dan pamannya langsung melaporkan pada tanggal 7 Juli 2023 kemarin ke Satreskrim Polres Temanggung.
"Setelah adanya laporan tersebut, tim unit PPA beserta gabungan Resmob melakukan penyelidikan ke TKP. Sekaligus mengamankan terduga pelaku, " katanya.
Selamet mengatakan setelah melakukan pemerikasaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku akan dijerat pasal primer 76 D juncto pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider pasal 76 E juncto pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 8 huruf A juncto pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukuman adalah 12 tahun dan dendanya sekitar Rp 36 juta, " lanjutnya.
Untuk kondisi korban, setelah dilakukan pemeriksaan medis tidak ditemukan indikasi adanya kehamilan. Dan istri pelaku tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya pada siang hari pada saat istrinya tidak ada, " imbuhnya. (nun/bas)
Editor : Baskoro Septiadi