"Melalui kegiatan ini kita mendekatkan siswa dengan aparat penegak hukum. Khususnya Kejari Temanggung supaya anak lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak. Tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks. Serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE," kata Kepala SMK Bhumi Phala Parakan Purwanto.
Pada program ini ada 40 siswa dan 5 guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Temanggung. Sementara itu, Ivana Dian Andini, jaksa fungsional Kejari Temanggung mengatakan di samping fungsi penegakan hukum, pihaknya juga melakukan fungsi preventif. Yakni mencegah kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Materi yang ditekankan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang Undang Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
"Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE. Jadi di UU ITE terbaru Nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran. Seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online," tegasnya.
Ivana menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pencemaran nama baik. Melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan, menambah pengetahuan. Mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter anak yang berbasis hukum. (nan/lis) Editor : Agus AP