Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

UMKM Harus Mampu Bersaing

Agus AP • Rabu, 4 November 2020 | 21:24 WIB
The Wujil Resort & Convention memfasilitasi para petani lokal dan pelaku UMKM untuk memasarkan produknya, melalui Pasar Minggon. (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
The Wujil Resort & Convention memfasilitasi para petani lokal dan pelaku UMKM untuk memasarkan produknya, melalui Pasar Minggon. (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung menyosialisasikan pentingnya kepemilikan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk mendorong produk UMKM mampu bersaing dengan produk industri lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung Eko Suprapto mengaku berupaya menggairahkan kembali para pelaku UMKM dan dunia usaha yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

Sebab terbukti UMKM adalah salah satu yang bisa bertahan. Bahkan menjadi penopang ekonomi saat terjadi krisis moneter tahun 1998. "Dengan pandemi Covid-19 ini aktivitas atau gerak pelaku UMKM sangat terbatas, maka perlu terobosan baru bagaimana mereka tetap bisa bergerak namun tidak meninggalkan protokol Covid-19," ucapnya.

Sedikitnya 180 pelaku UMKM dari klaster minuman dan makanan ringan mengikuti kegiatan tersebut. "Tujuannya untuk meningkatkan investasi di tengah masyarakat bagi pelaku UMKM," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut para pelaku UMKM mendapatkan materi membuat PIRT, lalu izin dari BPOM. Keuntungan memiliki SPP-PIRT sangat banyak. Salah satunya, produk yang sudah ber SPP-PIRT bisa diterima di toko-toko modern atau swalayan.

"Untuk bisa mengajukan pembuatan PIRT harus pelatihan dulu. Harus diverifikasi lapangan dulu oleh Dinas Kesehatan untuk dapat diterbitkan rekomendasi. Selanjutnya baru bisa diterbitkan izin PIRT. Syaratnya bawa surat pengantar dari kantor desa, SIUP, KTP, alamat e-mail atau NPWP jika ada," bebernya. (tbh/lis/bas) Editor : Agus AP
#UMKM #Berita Semarang