RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.
Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.
”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).
Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025
Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:
Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:
▪ Belum memiliki sertifikat pendidik
▪ Lulusan minimal D4 atau S1
▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)
▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
Guru PAUD Nonformal
Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:
▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
▪ Terdaftar di Dapodik
▪ Tidak berstatus ASN
▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.
- Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima insentif.
Ini langkah mudah cek nama penerima bantuan guru honorer 2025:
▪ Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
▪ Login menggunakan akun GTK pribadi
▪ Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password
▪ Pilih menu “Insentif Guru Non-ASN”
▪ Hasil akan ditampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak
Jika Anda mengalami kendala, bisa meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data Dapodik telah diperbarui dan valid secara nasional.
Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Verval ijazah juga penting untuk proses seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Selain itu, tujuan dari verval ijazah untuk mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/D4 (prodi, nama, universitas, dll) sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.
Panduan Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK
1. Klik laman Info GTK Kemendikbud atau klik https://info.gtk.dikdasmen.go.id, lalu tunggu sampai keluar ’Form Login’
2. Login dengan memasukkan username dan password
3. Masukkan kode Captcha pada kolom masukan huruf pada gambar di atas
4. Setelah login, pilih menu ’Verval Ijazah’
5. Bagi pengguna yang sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik ’Perbaikan Hasil Validasi’. Lengkapi formulir yang terdiri dari data: Perguruan Tinggi Masukan Prodi NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
6. Kemudian, unggah data manual dengan cara klik ’Unggah Dokumen’
7. Setelah data terisi lengkap dan benar, klik ’Simpan Data’
8. Hasil data verifikasi ijazah muncul
9. Jika verval berhasil, data ijazah akan terverifikasi. Namun, jika ada kesalahan, pengguna akan diminta untuk memperbaiki data. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi