RADARSEMARANG.ID, Semarang — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini tengah jadi sorotan lantaran kamera ETLE kedapatan menilang sejumlah mobil ambulans dan juga kendaraan prioritas lainnya yang seharusnya tidak kena tilang.
ETLE adalah sistem pengawasan lalu lintas yang bisa menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Reborn! Toyota Kijang Super 2025 Siap Muncul Kembali, Mobil Keluarga Desain Modern
Para pengendara yang ketahuan melanggar lalu lintas ini nantinya akan diberikan sanksi berupa denda.
Berbeda dari tilang biasanya yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Apabila pengendara kedapatan melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti foto atau video.
Baca Juga: Tips dan Trik Hemat BBM Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri 2025 ke Kampung Halaman Tercinta
Semua bukti tersebut akan dikirim langsung ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor dan STNK, atau bisa juga melalui WhatsApp, SMS, dan Email.
Setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, Anda dapat melakukan konfirmasi dahulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.
Anda juga bisa mengecek secara mandiri melalui laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, berarti Anda harus membayar denda.
Cara Bayar Denda Tilang ETLE
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro, Begini Tips dan Syarat Monetisasi Facebook
Cara membayar denda tilang ETLE sebenarnya cukup mudah, yaitu bisa secara online dan offline.
Salah satu bank yang menyediakan layanan pembayaran denda tilang elektronik adalah Bank BRI, yang bisa dilakukan melalui kantor cabang, ATM, dan Mobile Banking (BRImo).
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Cara Membayar Denda Melalui e-Tilang
• Kunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id.
Baca Juga: Begini Cara Menambahkan Musik di Status WhatsApp, Bikin Story WA Makin Kece
• Pilih opsi pembayaran denda secara online.
• Masukkan nomor berkas tilang atau blanko pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cari”.
• Nominal denda akan muncul di halaman, pilih “Bayar”.
• Tentukan metode pembayaran yang paling sesuai, bisa melalui minimarket terdekat.
• Setelah pembayaran, klik “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi.
2. M-Banking atau ATM
Baca Juga: Hari Ini Twitter X Media Sosial Milik Elon Musk Down Lagi, Begini Cara Mengatasinya
• Akses akun m-banking dan pilih Transaksi Lainnya.
• Pilih opsi Transfer, kemudian pilih Rek ke Bank Lain.
• Masukkan kode bank 002 (BRI) dan kode 15 digit pembayaran tilang.
• Masukkan jumlah denda yang harus dibayar sesuai informasi yang diterima.
• Ikuti petunjuk yang muncul hingga pembayaran dinyatakan berhasil.
3. Cara Bayar Denda ETLE Offline
• Datangi bank terdekat yang melayani pembayaran tilang.
• Isi formulir slip setoran yang disediakan oleh pihak bank.
• Pada kolom Nomor Rekening, tuliskan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
• Masukkan jumlah denda yang harus dibayar sesuai dengan informasi yang kamu terima.
• Serahkan slip setoran kepada teller untuk diproses.
• Teller akan melakukan verifikasi dan memproses transaksi pembayaranmu.
• Setelah selesai, teller akan memberikan bukti pembayaran berupa slip setoran yang telah dibubuhi stempel resmi.
Baca Juga: Ini Dia Daihatsu Sigra 2025, Desain Modern, Performa Bertenaga dan Punya Fitur Lengkap
• Simpan bukti tersebut sebagai dokumen penting untuk keperluan selanjutnya, seperti pengambilan barang bukti atau keperluan administrasi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi