RADARSEMARANG.ID, Semarang — Sistem tilang ETLE memungkinkan kendaraan kamu diblokir.
Ya, bagi kendaraan yang kena tilang ETLE dan belum mengurus pembayaran denda ataupun melakukan sanggahan bakal diblokir.
Baca Juga: Terbaru ChatGPT Bisa Ubah Foto Lawas Jadi Animasi Gaya Studio Ghibli Begini Caranya
Kalau sudah diblokir, maka pemilik kendaraan harus mengurusnya karena nantinya tak bisa mengurus perpanjangan STNK.
Untuk membuka blokir ada tiga cara yang bisa dilakukan.
Cara Buka Blokir Tilang ETLE
“Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi https://etle-pmj.id di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pejuang NIP Wajib Tahu, Daftar 22 Kementerian Baru Membuka Lowongan CPNS 2025
Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda.
Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang dan juga bukti pembayaran denda tilang.
“Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara dan lain-lain silakan bisa langsung ke Samsat tersebut,” ujar Ojo.
Terakhir, bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.
Baca Juga: Jay Idzes Kapten Timnas Indonesia Pemain DIaspora Ternyata Mbahne Wong Semarang, Ini Profilnya
Adapun pemblokiran tak serta dilakukan usai pengendara melakukan pelanggaran.
Blokir akan dilakukan bila dalam waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran.
Selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Agar Siap Kerja Luar Negeri, Pemerintah Merubah Masa Belajar Siswa SMK Jadi 4 Tahun
Sebelum membuka blokir, kamu terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan.
Apalagi jika kamu melakukan pelanggaran lalu lintas.
Cara Cek Blokir Kendaraan
Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser.
Kamu bisa memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi