Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Cara Cek dan Buka Blokir Kendaraan yang Kena Denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE

Falakhudin • Jumat, 18 April 2025 | 12:55 WIB

Cara Cek dan Buka Blokir Kendaraan yang Kena Denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Cara Cek dan Buka Blokir Kendaraan yang Kena Denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Sistem tilang ETLE memungkinkan kendaraan kamu diblokir.

Ya, bagi kendaraan yang kena tilang ETLE dan belum mengurus pembayaran denda ataupun melakukan sanggahan bakal diblokir.

Baca Juga: Terbaru ChatGPT Bisa Ubah Foto Lawas Jadi Animasi Gaya Studio Ghibli Begini Caranya

 

Kalau sudah diblokir, maka pemilik kendaraan harus mengurusnya karena nantinya tak bisa mengurus perpanjangan STNK.

Untuk membuka blokir ada tiga cara yang bisa dilakukan.

 

Cara Buka Blokir Tilang ETLE

“Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi https://etle-pmj.id di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pejuang NIP Wajib Tahu, Daftar 22 Kementerian Baru Membuka Lowongan CPNS 2025

 

Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda.

Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang dan juga bukti pembayaran denda tilang.

“Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara dan lain-lain silakan bisa langsung ke Samsat tersebut,” ujar Ojo.

Terakhir, bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.

 

Baca Juga: Jay Idzes Kapten Timnas Indonesia Pemain DIaspora Ternyata Mbahne Wong Semarang, Ini Profilnya

 

Adapun pemblokiran tak serta dilakukan usai pengendara melakukan pelanggaran.

Blokir akan dilakukan bila dalam waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran.

Selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Baca Juga: Agar Siap Kerja Luar Negeri, Pemerintah Merubah Masa Belajar Siswa SMK Jadi 4 Tahun

 

Sebelum membuka blokir, kamu terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan.

Apalagi jika kamu melakukan pelanggaran lalu lintas.

Cara Cek Blokir Kendaraan

Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser.

Kamu bisa memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#pelanggaran lalu lintas #Denda Tilang ETLE #Nomor Mesin #Kantor Samsat #pelanggaran lalu lintas meningkat #Cara Buka Blokir Tilang ETLE #Perpanjangan STNK tak perlu KTP Pemilik lama #nomor polisi #Cara Cek Blokir Kendaraan #denda tilang lewat aplikasi #tilang etle #Denda Tilang Emisi #Cara Buka Blokir Kendaraan #tmc polda metro jaya #denda tilang #Sistem tilang ETLE #perpanjangan stnk #nomor rangka #tilang etle mobile #etle pmj id