RADARSEMARANG.ID, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana akan melarang penyedia layanan internet yang menjual paket data dibawah 100Mbps.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi, selaku Menkominfo saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin (22/1).
Menurut Budi, kecepatan internet Indonesia terbilang masih lambat, dan masih kalah saing dengan beberapa negara di Asia Tenggara lainnya.
Negara yang dimaksud seperti Filipina, Kamboja, dan Laos. Sementara Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24, 9 Mbps.
Budi mengatakan “"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband?”.
“Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?,” kata Budi.
Selanjutnya, Menkominfo akan membuat kebijakan yang melarang penyedia layanan fixed internet broadband yang menjual paket Internet dibawah 100Mbps.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, larangan tersebut akan diatur dalam regulasi atau kebijakan.
Adapun, batas minimal layanan internet yang diperjualbelikan ini khusus ditujukan internet tetap (fixed broadband), bukan seluler.
“Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Menkominfo, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Perkembangan tersebut membutuhkan infrastruktur internet yang cepat, stabil, dan terjangkau.
Belum diketahui kapan aturan larangan penjualan layanan kecepatan internet fixed broadband di bawah 100 Mbps tersebut.
Meski demikian, Menkominfo akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi terkait rencana kebijakan tersebut.
Editor : Agus AP