RADARSEMARANG.ID - Kota Tegal merupakan salah satu daerah yang menyimpan banyak bangunan bersejarah beserta cerita menariknya.
Salah satunya adalah bangunan lawas dengan cerobong besar menjulang yang terletak di Jalan Bawal, Tegalsari, Tegal Barat.
Namun ada hal unik dibaliknya, menurut penuturan warga sekitar, bangunan mirip pabrik klasik tersebut dahulu digunakan sebagai tempat pembakaran uang.
Bangunan dikenal warga Tegal dengan nama "Obongan Duit" mungkin namanya agak sedikit unik karena jika diartikan maknanya adalah Pembakaran Uang.
Jika dilihat dari nama dan fungsinya dari penuturan warga, bisa disimpulkan tempat tersebut dahulunya memang untuk pembakaran uang yang sudah waktunya dimusnahkan.
Dimusnahkan ini dalam artian sebagai uang yang sudah tidak layak edar dan ditarik dari peredaran sesuai dengan aturan Bank Indonesia.
Sehingga warga sekitar menyebut bangunan ini "Obongan Duit". Cocok dengan keadaan bangunan yang memang terdapat cerobong asapnya.
Namun, gedung ini di tahun 2000 an sudah tidak digunakan lagi.
Singkat cerita, pada saat proses pembakaran uang berlangsung, biasanya ada beberapa uang yang belum terbakar sempurna terbawa angin.
Jadi, hal ini menjadi pemandangan unik tersendiri bagi masyarakat sekitar.
Saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan pada bagian depannya tampak rapi dengan tulisan plang aset Bank Indonesia.
Namun keadaan cerobongnya dengan batu bata uang menjadi ikonik terlihat banyak kerusakan pada bagian ujungnya yang lapuk dimakan usia.
Plang aset itu menandakan bangunan ini memang aset milik BI dan dahulu menjadi tempat pemusnahan uang yang sudah ditarik dari peredaran.
Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar.
Dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Saat ini pemusnahan uang kertas dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK).
Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Editor : Baskoro Septiadi