Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Absen Sidang Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Palsu, Jokowi Pilih Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan

Tasropi • Kamis, 24 April 2025 | 19:50 WIB
Tangkapan layar tayangan livestreaming Youtube Pengadilan Negeri Surakarta.
Tangkapan layar tayangan livestreaming Youtube Pengadilan Negeri Surakarta.

RADARSEMARANG.ID, SURAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri sidang perdana dua gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025).

Jokowi diketahui tengah berada di Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus, atas utusan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan informasi tersebut kepada awak media sebelum sidang dimulai.

“Kebetulan kemarin beliau masih di Jakarta, dan baru saja saya mendapat kabar bahwa Pak Jokowi diutus oleh Presiden Prabowo untuk melayat ke Vatikan atas wafatnya Paus Fransiskus. Saya belum tahu pasti berapa lama beliau akan berada di sana,” ujar Irpan.

Sidang Perdana Fokus pada Administrasi

Sidang perdana ini hanya membahas formalitas administratif, seperti pemeriksaan surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan identitas hukum.

“Ini hanya proses administratif yang dilakukan majelis hakim,” jelas Irpan.

Ia juga menambahkan bahwa Jokowi akan mengedepankan jalur mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Mediasi adalah langkah wajib dalam perkara perdata sebelum masuk ke pokok perkara. Kami akan mempelajari resume gugatan dari penggugat, lalu berkoordinasi dengan Pak Jokowi untuk langkah selanjutnya,” paparnya.

Irpan menegaskan bahwa keputusan tidak dapat diambil tanpa konsultasi dengan kliennya, sehingga proses ini akan memakan waktu untuk memastikan langkah hukum yang tepat.

Dua Gugatan Perdata terhadap Jokowi

Jokowi menghadapi dua gugatan perdata yang berbeda. Gugatan pertama adalah wanprestasi terkait batalnya produksi massal mobil Esemka, yang sempat digaungkan sebagai mobil nasional.

Gugatan kedua berupa tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

Saat ditanya mengenai status salah satu penggugat dalam kasus ijazah palsu yang kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Irpan enggan berkomentar.

“Itu bukan ranah kami. Status hukum tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara ini, dan kami tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada penyidik atau pihak pelapor.

Langkah Hukum Berikutnya

Proses mediasi akan menjadi fokus utama sebelum sidang memasuki pokok perkara.

YB Irpan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari gugatan secara mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada poin dari gugatan yang dapat dipenuhi atau tidak.

Kunjungan Jokowi ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus menunjukkan prioritas tugas negara, meskipun ia tetap harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di PN Solo.

Perkembangan sidang ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana langkah mediasi akan memengaruhi penyelesaian kedua gugatan tersebut. (tas)

Editor : Tasropi
#joko widodo #kuasa hukum #Presiden Prabowo #Jokowi #paus fransiskus