RADARSEMARANG.ID - Kasus dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep terus menjadi sorotan publik.
Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, diduga menggunakan jet pribadi Gulfstream G650 saat berlibur ke Amerika Serikat.
Pada akhirnya kasus tersebut membuat Kaesang terlibat ke dugaan gratifikasi jet pribadi hingga menyeret nama Pemkot Solo.
Jet pribadi Gulfstream G650 ini dikabarkan berkaitan dengan perusahaan Garena Online, anak usaha SEA Limited yang menaungi Shopee.
Dikabarkan selanjutnya, Pemkot Solo yang juga disebut dalam kasus ini setelah adanya aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Melalui koordinator MAKI, Boyamin, melaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep.
Boyamin melaporkan adanya kerjasama antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Indonesia pada tahun 2021.
Saat itu, kakak Kaesang Pangarep, yakni Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo saat ini, Teguh Prakosa buka suara untuk memberikan klarifikasi.
Teguh menyatakan bahwa kolaborasi antara Pemkot Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia hanya terbatas pada pemanfaatan lahan aset pemerintah daerah.
Dalam hal ini, Shoppe mendirikan kantor di atas lahan yang dimiliki oleh pemerintah kota, dan perjanjian mengenai hal tersebut sudah ada.
Ia juga menegaskan bahwa semua perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Kerja sama dengan Shoppe itu kan hanya dalam hal pemanfaatan lahan pemkot. Jadi mereka membangun kantor di lahan milik pemkot. Itu sudah ada perjanjiannya,” Kata Teguh yang dikutip dari Radar Solo JawaPos.com.
Mengenai rincian kerja sama antara Pemkot Solo dan PT Shoppe Internasional Indonesia, Teguh mengakui ia tidak memiliki informasi yang mendalam.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kerja sama tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Teguh menjelaskan "Pada waktu itu, saya (ketika masih menjabat sebagai wakil wali kota) memang tidak terlibat”.
“Namun, jika itu berkaitan dengan hal pribadi (jet pribadi), sebaiknya tidak dihubungkan dengan pemerintah kota," tambahnya.
Menurut Teguh, terdapat bentuk kerja sama dengan pihak ketiga lainnya seperti yang terjadi di Solo Safari, Solo Technopark, dan Pedaringan.
Ia menjelaskan bahwa semua hal tersebut merupakan wewenang wali kota pada saat itu, sementara ia masih menjabat sebagai wakil wali kota.
Editor : Baskoro Septiadi