RADARSEMARANG.ID - Rektor Univeritas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menjalani pemeriksaaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) yang berlangsung hingga sekitar tujuh jam, pada Kamis (31/8).
Pemeriksaan Jamal Wiwoho terkait dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran tahunan UNS tahun 2022
Berdasar pantauan Radarsolo.com, Jamal Wiwoho tiba di Kejari Solo sekitar pukul 09.00, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Jamal Wiwoho baru keluar keluar sekitar pukul 16.30. Namun, rektor UNS tersebut enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait jumlah pertanyaan yang diberikan Kejati pada dirinya.
"Berapa ya lupa, tidak ada puluhan," ucap Jamal singkat sambil menuju ke mobil.
Jamal Wiwoho hanya menyatakan jika dirinya sudah memberikan semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan serta diminta oleh tim penyidik.
"Sudah saya berikan pada penyidik," hematnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Arfan Triyono saat dihubungi mengatakan, pemeriksaan rektor UNS oleh Tim Penyidik Kejati itu terkait dugaan tindak pidana korupsi rencana kerja dan anggaran tahunan UNS tahun 2022.
Arfan menjelaskan, materi pemeriksaan seputar penggunaan dan peruntukan rencana anggaran kerja UNS 2022, serta terkait pengelolaan penggunaan anggaran hingga pertanggungjawabannya.
Pihaknya juga menyebut, hingga saat ini baru tujuh saksi yang sudah diperiksa.
"Pemeriksaannya dugaan korupsi tindak pindana korupsi rencana kerja dan anggaran tahunan UNS 2022. Baru tujuh yang diperiksa, ini tahap penyelidikan. Untuk nama-namanya saya belum dikasih," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan per tanggal 21 Agustus 2023. Menurut Arfan, masih akan ada pemeriksaan lanjutan.
"Pasti ada pemeriksaan lanjutan, masih bekembang terus. Ini baru mulai penyelidikan," paparnya.
Disinggung terkait tujuh orang saksi yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Arfan menyebut, ada yang dari dalam maupun luar UNS.
"Nanti ada yang dari luar UNS dan dalam UNS. Sementara masih fokus di UNS dulu," tegasnya.
Arfan menyebut jika semua tim penyidik dari Kejati. Namun, pemeriksaan dilakukan di Kejari Solo, mengingat banyak saksi yang akan diperiksa berdomisili di Solo.
"Semua tim dari Kejati, pinjam tempat di Kejari Solo. Ini belum ada hasilnya. Ini masih lead, keterangan saksi satu akan mengembang ke saksi lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat atau MWA UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampus UNS.
Laporan ini dilakukan, menyusul pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selain itu, berkas dugaan korupsi di UNS disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023) lalu. (ian/ria)
Editor : Agus AP