Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar

Agus AP • Jumat, 1 September 2023 | 03:47 WIB
Polisi menggelar pra rekonstruksi pembunuhan Pelajar SMP di Tempat Kejadian Perkara di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, awal Februari 2023 lalu.
Polisi menggelar pra rekonstruksi pembunuhan Pelajar SMP di Tempat Kejadian Perkara di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, awal Februari 2023 lalu.

RADARSEMARANG.ID - Nanang Tri Hartanto, 21, alias manusia silver harus menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa pembunuhan siswi SMP.

Nanang Tri Hartanto jadi terdakwa pembunuh siswi SMP usai berkencan, dituntut 15 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat fakta persidangan lebih condong menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nanang Tri Hartanto, 21 terdakwa pembunuhan siswi SMP E, 14 warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah di gelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (29/8).

"Perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh atas nama Terdakwa Nanang Tri Hartanto. Sidang pada Selasa 29 Agustus 2023 Acara Tuntutan Pidana," kata Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Deni Indrayana, Rabu (30/8).

Menurut Deni, agenda sidang berikutnya direncanakan pada 5 September 2023 nanti dengan agenda pembelaan terdakwa. Sedangkan sidang dengan agenda vonis belum diagendakan.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut Galih, JPU berpendapat fakta dipersidangan lebih condong ke perlindungan anak.

"Iya, menggunakan lex spesialis UU Perlindungan Anak," kata Galih. (kwl)

Editor : Agus AP
#pembunuh siswi smp #manusia silver #siswi smp #Nanang Tri Hartanto