Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ternyata Manusia Silver Rencanakan Pembunuhan Siswi SMP sejak di Kos

Agus AP • Jumat, 27 Januari 2023 | 01:19 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan pelaku dan barang bukti pembunuhan siswi SMP di Pandeyan, Grogol, Rabu (25/1). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan pelaku dan barang bukti pembunuhan siswi SMP di Pandeyan, Grogol, Rabu (25/1). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RADARSEMARANG.ID, SUKOHARJO – Nanang Tri Hartanto, 21, tersangka pembunuhan siswi SMP di Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo ternyata kesehariannya bekerja sebagai manusia silver. Biasa mengamen di lampu merah kawasan Kartasura, Sukoharjo.

Dia diketahui juga indekos di Kartasura. Dari tempat kos inilah manusia silver merencanakan pembunuhan siswi SMP.

Sementara itu, polisi mengklaim kondisi kejiwaan pelaku normal. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan psikolog, pelaku tidak ada indikasi gangguan jiwa alias normal.

“Sementara tidak ada indikasi (kejiwaan terganggu),” kata Kapolres, Kamis (26/1).

Menurut Kapolres, Nanang telah merencanakan pembunuhan sejak di tempat kosnya, setelah ia jengkel terhadap korban yang dinilainya melanggar kesepakatan.

Dalam kesepakatan sebelumnya melalui aplikasi kencan, Nanang mengaku jika korban bersedia melayaninya selama 1,5 jam dengan tarif Rp 600 ribu. Namun menurut korban, waktu sudah habis, lalu korban menyudahinya.

“Dari situ muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi korban yang masih di bawah umur tersebut. Ia sudah merencanakan membunuh korban sejak di tempat indekos dengan membawa pisau dan obeng,” papar Kapolres.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen manusia silver itu membujuk korban menuju TKP, dengan alasan mengajak membeli rokok dan akan menambah biaya transaksi.

Namun ternyata bapak satu anak itu telah mempersiapkan pisau dan obeng yang dibawanya dari kosnya untuk membunuh korban.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340, 338, 339, dan 365 KUHP. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (kwl/ria/jpr/ap) Editor : Agus AP
#pembunuhan siswi smp #aplikasi kencan #Wahyu Nugroho Setyawan #manusia silver