“Peserta tetap dilayani sesuai dengan haknya, apapun yang terjadi. Semua program tetap terlayani dengan baik dan isu tidak ada hubungannya,” ungkap Ifkilah dalam seminar Sinergitas Antar Lembaga Peningkatan Pelayanan BPJS bagi Pekerja yang diselenggarakan BP Jamsostek, Polda Jateng, Kejati, Disnaker dan SPN Jumat (9/4/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang Kepengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jateng Mumpuniwati mengingatkan perusahaan untuk tidak abai dengan hak pekerjanya, termasuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BP Jamsostek
“Ada sanksi baik pidana maupun administrasi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, seperti perusahaan sudah memungut iuran BPJS tapi tidak dibayarkan, nah sebetulnya hal seperti ini bisa dipidanakan” tutur Mumpuniwati. Dia meminta pekerja pr aktif melaporkan pelanggaran atas hak-hak pekerja.
Seminar ketenagakerjaan yang diselenggarakan antarlembaga ini menurut AKBP. Elfian Rudi Harmoko sebagai upaya menjembatatani serikat pekerja dengan instansi terkait. “Ini baru pertama kali di adakan,di mana serikat pekerja berdiskusi langsung dengan BPJS, Kejaksaan, Disnaker untuk penyelesaian yang lebih baik,” jelas Elfian. (sls/ton)
Editor : Sulistiono