RADARSEMARANG.ID – Antusiasme masyarakat menyambut Piala Dunia 2026 semakin tinggi.
Banyak komunitas, kafe, instansi, hingga pelaku usaha berencana menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola terbesar di dunia tersebut.
Namun, penyelenggaraan nobar tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti aturan hak siar yang berlaku.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Gunakan Format Baru, Mengapa Jalan Menuju Gelar Juara Kini Semakin Berat?
Sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia, TVRI telah membuka pendaftaran nobar berlisensi melalui program "Nonton Bareng Bola Gembira".
Program ini ditujukan untuk memastikan kegiatan nobar berjalan legal, tertib, dan sesuai ketentuan FIFA serta pemegang hak siar.
Cara Mengajukan Nobar Piala Dunia 2026
Pendaftaran nobar dilakukan secara daring melalui platform resmi yang disiapkan TVRI. Calon penyelenggara wajib melakukan registrasi dengan mengisi data penyelenggara, lokasi acara, kapasitas penonton, serta kategori kegiatan yang akan dilaksanakan.
Setelah registrasi selesai, penyelenggara akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai persyaratan dan ketentuan penyelenggaraan nobar.
Kategori Nobar Piala Dunia 2026
TVRI membedakan nobar menjadi dua kategori utama:
1. Nobar Non-Komersial
Kategori ini ditujukan untuk lingkungan RT, RW, sekolah, kampus, komunitas, maupun instansi yang tidak mengambil keuntungan dari acara tersebut.
Syaratnya antara lain:
Tidak memungut biaya masuk.
Tidak melibatkan sponsor komersial.
Tidak melakukan aktivitas promosi produk atau merek tertentu.
Tetap wajib melakukan registrasi resmi.
2. Nobar Komersial
Kategori ini berlaku bagi kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, tempat usaha, maupun penyelenggara yang memperoleh keuntungan dari kegiatan nobar.
Penyelenggara wajib:
Mengajukan izin resmi.
Memiliki lisensi nobar dari pemegang hak siar.
Memenuhi ketentuan biaya dan administrasi yang ditetapkan.
Menunggu persetujuan sebelum acara digelar.
Larangan yang Harus Dipatuhi
Meski telah memperoleh izin nobar, penyelenggara tidak otomatis mendapatkan hak penggunaan aset resmi FIFA.
Beberapa larangan yang wajib dipatuhi meliputi:
Menggunakan logo resmi FIFA World Cup 2026.
Menggunakan gambar trofi, maskot, atau emblem resmi FIFA.
Memasang identitas visual FIFA pada spanduk, backdrop, flyer, maupun merchandise.
Menggunakan nama acara yang mengesankan sebagai acara resmi FIFA tanpa izin.
Baca Juga: Prediksi Piala Dunia 2026 Korea Selatan vs Ceko: Tiga Poin Perdana Bisa Tentukan Nasib di Grup A
Mengapa Harus Mendaftar Nobar Resmi?
Registrasi dilakukan untuk melindungi hak siar, menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual, serta memastikan penyelenggaraan acara berlangsung aman dan sesuai regulasi internasional FIFA.
Selain itu, data registrasi membantu pemegang hak siar dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan nobar di seluruh Indonesia.
Editor : Baskoro Septiadi