RADARSEMARANG.ID - Keputusan mengejutkan dikeluarkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang memberikan hukuman untuk anak gawang atau ballboy PSCS Cilacap.
Dalam rilis resmi Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 23, 24, 25, 26 dan 29 Januari 2024 di website PSSI disebutkan anak gawang bernama Hexa Try Kusuma mendapat hukuman.
Ballboy pertandingan PSCS Cilacap itu terbukti melakukan provokasi kepada pemain lawan dan akhirnya dilarang bertugas dalam dua pertandingan dan didenda Rp 37.500.000.
Keputusan ini sangat mengejutkan karena Komdis PSSI biasanya memberikan hukuman kepada perangkat pertandingan, pemain, pelatih, atau staf yang kedapatan melakukan tindakan tidak sportif selama pertandingan.
Namun, Komdis PSSI sudah bulat memberikan keputusan tersebut. Bahkan, mereka juga memberikan hukuman kepada PSCS dan Persekat saat mentas di Liga 2 musim ini pada 22 Januari 2024.
PSCS mendapat hukuman sebesar Rp 12.500.000 karena penonton memasuki lapangan, bahkan berinisiatif melakukan kerusuhan. Selain itu, sanksi lainnya adalah penutupan sebagian stadion (tribun utara).
Komdis PSSI juga memberikan hukuman kepada Panpel Pertandingan PSCS sebesar Rp 10 juta karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, terlebih dengan penyalaan flare di hotel tempat menginap Persekat hingga penyerangan bus Persekat.
Dua suporter PSCS, Priya Rizki dan Bilal Abdul Rozak, tak luput dari sanksi Komdis PSSI. Mereka mendapatkan sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia selama lima tahun akibat menyerang bus Persekat.
Sementara Persekat juga tak luput dari hukuman. Mereka menerima sanksi sebesar Rp 25 juta akibat tindakan kurang sportif para pemainnya saat menjalani duel tersebut. Hukuman itu mencerminkan betapa tingginya intensitas persaingan mereka dalam upaya menuju putaran selanjutnya.
Walau begitu, Komdis PSSI tak peduli selain memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan pelanggaran. Komdis PSSI hanya berupaya keras menjaga integritas kompetisi sekaligus menjunjung nilai sportivitas di kompetisi Tanah Air.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 26 Januari 2024
1. Klub PSCS Cilacap
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023-2024
- Pertandingan: PSCS Cilacap vs Persekat
- Tanggal Kejadian: 22 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: terdapat banyak penonton PSCS Cilacap memasuki lapangan permainan dan menuju tunnel untuk mencoba melakukan kerusuhan
- Hukuman: sanksi penutupan sebagian stadion (seluruh Tribun Utara) sebanyak 1 pertandingan saat menjadi tuan rumah sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp.12.500.000
2. Panitia Pelaksana Pertandingan PSCS Cilacap
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSCS Cilacap vs Persekat
- Tanggal Kejadian: 22 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: pada hari H pertandingan pukul 01.00 dini hari terjadi penyalaan kembang api di area hotel tempat Tim Persekat menginap yang dilakukan oleh oknum suporter PSCS Cilacap serta terjadi penyerangan terhadap bus Tim Persekat
- Hukuman: sanksi denda Rp.10.000.000
3. Sdr. Hexa Try Kusuma (Ballboy Pertandingan)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSCS Cilacap vs Persekat
- Tanggal Kejadian: 22 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: melakukan provokasi kepada pemain lawan
- Hukuman: larangan bertugas sebagai Ballboy pertandingan sebanyak 2 pertandingan, sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp.37.500.000
4. Sdr. Priya Rizki (Suporter PSCS Cilacap)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSCS Cilacap vs Persekat
- Tanggal Kejadian: 22 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: melakukan penyerangan kepada bus Tim Persekat
- Hukuman: sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia selama 5 tahun sejak keputusan diterbitkan
5. Sdr. Bilal Abdul Rozak (Suporter PSCS Cilacap)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSCS Cilacap vs Persekat
- Tanggal Kejadian: 22 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: melakukan penyerangan kepada bus Tim Persekat
- Hukuman: sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia selama 5 tahun sejak keputusan diterbitkan