Pijakan Kayu Lapuk, JPO Banyumanik Semarang Ditutup Sementara

Adennyar Wicaksono • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:48 WIB
Papan himbauan agar JPO di Banyumanik tidak dilintasi, dipasang Dishub karena dinilai membahayakan dan tidak layak.
Papan himbauan agar JPO di Banyumanik tidak dilintasi, dipasang Dishub karena dinilai membahayakan dan tidak layak.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menutup akses Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banyumanik di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Penutupan dilakukan karena kondisi jembatan dinilai membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Dari pantauan yang ada, papan kayu yang menjadi pijakan banyak yang terlihat lapuk termakan usia dan kurangnya perawatan. 

Agar tidak digunakan, Dishub kemudian memasang spanduk bertuliskan 'Peringatan Berbahaya, Tidak untuk Dilintasi'.

Pemasangan dan penutupan JPO Banyumanik sebagai respon setelah petugas melakukan pengecekan terhadap JPO yang mengalami kerusakan. 

Baca Juga: Antisipasi Musim Hujan, Wali Kota Agustina Siagakan 119 Pompa, Kebut Pengerukan 38 Titik Sungai

"Kondisinya JPO Banyumanik sangat membahayakan jika dilintasi sehingga kami memasang imbauan agar tidak dilewati," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Mulyadi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (13/10).

Dia menjelaskan jika status kepemilikan JPO tersebut bukan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot).

Dishub telah berkomunikasi dengan pihak ketiga yang bertanggungjawab terkait perawatan JPO Banyumanik.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak ketiga, segera akan dilakukan perbaikan. Jadi kami masang imbauan terlebih dahulu, karena kondisinya membahayakan," tambah dia. 

Terpisah, Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa JPO merupakan perlengkapan jalan yang berfungsi sebagai fasilitas keselamatan bagi pejalan kaki. 

Namun, pengelolaan dan kepemilikan JPO di Kota Semarang tidak seluruhnya berada di bawah kewenangan Dishub.

Dia menyebut JPO yang tercatat sebagai aset Dishub Kota Semarang sekitar delapan. Sedangkan jumlah keseluruhan JPO yang ada di wilayah Kota Semarang diperkirakan mencapai sekitar 25 unit.

"Di lapangan itu ada sekitar 25 JPO. Ada yang dibangun pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kemudian JPO yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang dan tercatat di Dishub ada delapan," imbuh Danang.

Baca Juga: Peringati Hari Asuransi 2026, AXA Mandiri Edukasi Pentingnya Asuransi bagi UMKM di Semarang

Danang menjelaskan JPO yang tercatat sebagai aset Dishub telah direhabilitasi menggunakan konstruksi beton. Adapun JPO yang masih menggunakan kayu itu produk lama yang dibangun pihak ketiga.

Dishub Kota Semarang juga akan mengecek kondisi JPO yang mengalami kerusakan. Selain JPO Banyumanik, JPO di kawasan Pasar Bulu dan Karangayu juga sering disorot karena kurang perawatan.

"JPO lain yang kondisinya rusak di depan Pasar Bulu belum ketemu pemiliknya. Dulu kan itu jalan nasional,"pungkas dia. (den)

Editor : Baskoro Septiadi
dishub kota semarang JPO Tak Layak JPO Semarang