RADARSEMARANG.ID, Semarang - Rencana Pemkot Semarang, yang akan mengosongkan Gedung Pandanaran, mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Semarang.
Diketahui rencana tesebut, dilakukan untuk segi keamanan pekerja yang ada di dalam gedung. Apalagi gedung ini dinilai sudah tua, karena berusia 34 tahun, dan kondisinya miring.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menerangkan jika rencana pengosongan Gedung Pandanaran sudah disampaikan Pemkot beberapa waktu lalu saat rapat RKPD, termasuk rencana relokasi OPD yang berkantor disana.
"Sudah sempat dibicarakan, prinsipnya kalau pengosongan gedung yang usianya sudah 34 tahun ini memang beresiko bagi keselamatan, kami memandangnya itu," katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Bikin Waswas, Gedung Pandanaran Mulai Dikosongkan karena Dinilai Berbahaya
Ali menjelaskan, prinsip pertama untuk keselamatan memang diperlukan agar bisa mengurangi bahaya OPD yang ada di Gedung Pandanaran.
Namun dewan juga menyoroti pengawasan terhadap status aset milik Pemkot tersebut jika memang dikosongkan.
"Apalagi ada rumor yang akan dibangun ulang dan dijadikan hotel atau mall, nah ini perlu ditegaskan, kami juga belum dapat kejelasan kedepan mau seperti apa," tegasnya.
Dia menegaskan jika harus ada kejelasan pemanfaatan aset yang perlu dipertegas, apa harus direnovasi ataukah atau dirobohkan total agar menjadi kepentingan lebih baik lagi kedepannya.
"Jadi perlu ada kajian ya, idealnya dibuat apa,"pintanya.
Disinggung terkait sisi teknis Gedung Pandanaran apakah masih layak, Ali mengaku perlu ada kajian teknis meskipun usia gedung sudah cukup tua.
"Perlu ada kajian khusus ya, terutama dari sisi teknis, masih ideal apa engga, perawatan gimana, masih aman dipakai atau engga," pungkasnya. (den)