RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dugaan jual beli hewan yang dilindungi ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng), ketika menemukan beruk atau monyet pantat merah di Pasar Hewan Karimata.
Setelah mendapatkan laporan, petugas gabungan langsung melakukan evakuasi beruk di sebuah lapak, yang diduga kuat akan dijual oleh pemilik lapak, Senin (21/9) siang. Beruk kemudian diamankan BKSDA yang rencananya akan dilepas liarkan.
“Kami menerima aduan dari BKSDA Jateng, langsung kita tindak lanjuti dengan mengecek ke lapangan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang.
Baca Juga: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, JPU Beberkan Dasar Tuntutan di Persidangan
Marthen mengaku saat tiba di Pasar Karimata, petugas langsung memberikan edukasi kepada pedagang pemilik beruk, terkait adanya larangan jual beli satwa liar.
Dari pengakuan pedagang, dia tidak membeli hewan tersebut, namun mendapatkan dari seseorang.
“Informasi yang kami terima dari pedagang, dia dapat (beruk) diberi oleh seseorang. Tapi dia juga nggak kenal siapa yang memberi (beruk) tersebut. Tau-tau diserahkan begitu saja,” paparnya.
Selain laporan dari BKSDA, Marthen menyebut saluran aduan milik Pemkot Semarang juga menerima aduan yang sama.
Keberadaan beruk di Pasar Hewan Karimata itu diduga hendak diperjuaal-belikan, meski belum ditemukan pembeli yang berminat.
“Karena berada di Pasar Karimata, kemungkinan ke depannya akan diperjualbelikan. Tapi tidak semua orang mau memelihara monyet atau beruk. Kami hanya menemukan satu ekor dan belum ada pembeli yang cocok atau tertarik,” jelasnya.
Dia menerangkan jika beruk yang diamankan kemudian dibawa oleh BKSDA. Marthen mengatakan pihaknya belum mengetahui lokasi yang akan menjadi tempat pelepasliaran satwa tersebut setelah nantinya dirawat oleh BKSDA Jateng.
“Untuk nanti mau dilepasliarkan ke mana, kami belum tahu. Yang jelas barang buktinya berupa satu ekor beruk sudah diamankan oleh teman-teman BKSDA,” imbuhnya.
Marthen menambahkan Pemkot Semarang belum memiliki aturan yang secara khusus mengatur jual-beli satwa liar seperti beruk. Penanganan terkait satwa tersebut masih menjadi kewenangan BKSDA berdasarkan perundangan perlindungan hewan.
Satpol PP Kota Semarang meminta komunitas dan relawan pemerhati satwa liar untuk ikut terlibat dalam sosialisasi bersama BKSDA.
Masyarakat, kata dia diminta melakukan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang melibatkan satwa.
Salah satunya eksploitasi melalui topeng monyet di jalan agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ditemukan topeng monyet di lampu merah bisa dilaporkan atau menghubungi langsung Satpol PP. Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA dan berharap setiap aduan yang masuk bisa ditindaklanjuti bersama-sama di lapangan,” pungkasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi