RADARSEMARANG.ID, Semarang - Senjata tajam rakitan ditemukan di kamar blok narapidana (napi) dalam razia yang digelar Lapas Kelas I Semarang, Selasa (15/9) malam.
Barang itu ditemukan beserta alat pemanas rakitan, kaca, dan gunting. Semua benda itu masuk dalam klasifikasi barang terlarang.
Temuan itu dari tiga blok yang telah ditetapkan, yaitu blok Citrawirya, Drupada dan Ekalawya. Total 32 kamar berhasil di geledah.
Baca Juga: Liga 2 2026/2027 Resmi Dimulai, Ini Daftar 20 Tim yang Berebut Tiket ke Kasta Tertinggi
"Dari kegiatan yang dilakukan, kami memperoleh temuan berupa gunting, senjata tajam rakitan, alat pemanas rakitan serta kaca. Alat tersebut tentunya sangat membahayakan sesama," ujar Kepala Lapas, Ahmad Tohari usai memimpin razia, Rabu (16/9/2026).
Kalapas menyatakan, dari temuan itu napi yang memiliki barang tersebut akan mendapatkan sanksi. Pasalnya,
"Untuk pemilik nanti akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya
Selain itu, pada saat itu, tenaga kesehatan juga menemukan beberapa warga binaan yang berpotensi menggunakan obat terlarang yang kemudian dilakukan tes urin. Tes juga dilakukan pada petugas.
"Sementara itu untuk tes urin, dari 50 warga binaan dan 20 petugas, semuanya dinyatakan negatif. Namun tidak berhenti disini, kami akan pantau terus demi memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap khususnya di dalam Lapas," ucap Tohari.
Ahmad Tohari menerangkan, bahwa razia ini merupakan deteksi dini yang telah rutin dilaksanakan. Ia menyebut langkah antisipatif ini untuk menciptakan kondisi yang aman di dalam Lapas. Ia menegaskan pelaksanaan penggeledahan harus dilakukan secara huknais.
Adapun sebelum razia, didahului apel yang dipimpin oleh Kepala Lapas, Ahmad Tohari. Selain 50 petugas Lapas Kedungpane ini, tujuh petugas dari Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah juga turut hadir bersama. Pihaknya juga menggandeng 15 orang dari unsur TNI, Polri dan juga BNNP yakni dari lima anggota Koramil Ngaliyan, lima anggota Polsek Ngaliyan dan lima anggota BNNP Jawa Tengah. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi