PT Motu di BSB Semarang Didemo, Massa Tuntut Transparansi Legalitas dan Dokumen Lingkungan

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:16 WIB
Aksi demo di PT Motu kawasan BSB Kecamatan Mijen berlangsung damai Rabu (26/8/2026).
Aksi demo di PT Motu kawasan BSB Kecamatan Mijen berlangsung damai Rabu (26/8/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – PT Motu Teknologi Group berlokasi di kawasan Taman Industri BSB Blok A5, Jatibarang, Kecamatan Mijen didemo, Rabu (26/8/2026), sekitar pukul 12.00.

Demo tersebut, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Semarang menyoroti terkait perizinan perusahaan tersebut.

Terlihat, massa aksi membawa sejumlah poster berisi tuntutan bertuliskan, "Jika pemerintah tidak bisa menutup perusahaan Motu, biarkan rakyat yang bergerak,Bersihkan Semarang dari perusahaan ilegal, serta "Perusahaan ini tidak punya UKL dan UPL".

Selain itu juga terdapat poster bertuliskan  "Deportasi segera!!! Pengusaha asing yang tidak taat hukum" dan "Motor Motu tidak ada standar SNI".

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Perbedaan Toyota Sienta 2016 dan Honda Freed yang Wajib Diketahui

Koordinator Aksi Aliansi Rakyat Semarang, Irrullah Simpubolon, mengatakan aksi yang dilakukan membawa tuntutan meminta transparansi terkait legalitas usaha dan dokumen lingkungan PT Motu Technology Group.

"Kami dari Aliansi Rakyat Semarang ingin memberikan keterangan atas dugaan adanya penyelewengan izin usaha dan izin mengenai analisis dampak lingkungan dari PT Motu Technology Group," ujar Irrullah dilokasi aksi, Rabu (26/8/2025).

Sementara, aksi tersebut, massa hanya berorasi di depan portal akses masuk kawasan perusahaan. Sebab, massa belum diijinkan masuk oleh pihak keamanan kasawan.

Orasi tersebut, juga menyoroti dan mempertanyakan dugaan penyelewengan izin usaha serta dokumen terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan.

Irullah menegaskan, massa tidak bermaksud mengganggu aktivitas perusahaan. Pihaknya mengaku telah menyampaikan jaminan bahwa aksi tidak akan mengganggu operasional perusahaan maupun aktivitas perusahaan lain di kawasan tersebut.

"Kami sudah menjamin tidak akan mengganggu operasional yang ada di dalam, tetapi mereka masih mempertimbangkan persoalan keamanan kawasan," ujarnya.

Pertemuan tersebut, Irullah mengatakan dari pihak perusahaan menyarankan agar legalitas perusahaan dikoordinasikan dengan instansi pemerintah terkait. Menurutnya, langkah tersebut belum menjawab tuntutan massa mengenai transparansi dokumen legalitas perusahaan.

"Kalau dilempar ke instansi lain, saya rasa prinsip transparansi dan kredibilitas yang kami harapkan sebagai masyarakat belum terpenuhi," katanya.

Menurutnya, aksi tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kerugian yang dirasakan masyarakat secara langsung. Massa menilai masyarakat perlu ikut mengawasi pemanfaatan tanah dan kegiatan investasi, khususnya investasi yang berkaitan dengan kegiatan industri.

Baca Juga: Pojok Literasi Menuju Desa Cerdas: Karangmanggis Perkuat Keterampilan Warga Berbasis Experiential Learning

"Kami meminta PT Motu Teknologi Group dapat membuktikan legalitas itu secara transparan. Kami sebagai rakyat juga berhak mendapatkan transparansi tersebut," lanjutnya.

Irrullah menambahkan, massa masih akan menunggu di sekitar lokasi. Massa juga m mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak manakala permintaan untuk masuk dan menyampaikan aspirasi di depan perusahaan tidak dikabulkan.

"Kita akan senantiasa menunggu di sini sampai kemudian kita diizinkan untuk masuk. Kalau kita di sini tidak diizinkan, kita akan menambah massa yang lebih besar untuk kemudian memblokir seluruh kawasan ini di pintu masuk supaya dampaknya lebih besar," katanya.

Sementara, pihak perusahan melalui Perwakilan Legal PT Motu Technology Group, Bakita Biarda Payuha atau yang akrab disapa Bian, mengaku, perusahaan telah menjelaskan legalitas perusahaan kepada massa.

Menurutnya, permintaan massa untuk mendapatkan dokumen fisik legalitas perusahaan dinilai tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk diberikan kepada masyarakat secara langsung.

"Menurut saya tuntutannya sedikit unik sebagai masyarakat umum yang meminta perusahaan untuk dokumen legalitas. Seharusnya perusahaan tidak diwajibkan untuk memperlihatkan dokumen fisik tersebut," kata Bian.

Meski demikian, pihak perusahaan tetap memberikan penjelasan dan memperlihatkan sejumlah dokumen secara daring kepada perwakilan massa.

"Mereka lebih meminta dokumen fisik. Itu tidak diwajibkan bagi perusahaan untuk memberikannya. Karena urgensinya untuk apa dan hal tersebut tidak dapat kami berikan. Kami memberikan penjelasan dan memperlihatkan dokumen secara online," ujarnya.

Bian menegaskan, seluruh legalitas perusahaan telah dipenuhi. Bahkan, perwakilan massa juga sempat memotret informasi awal terkait profil dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.

"Legalitas kita semua ada. Kami tidak mungkin membangun perusahaan tanpa legalitas yang jelas. Apalagi ini di Indonesia, negara hukum," katanya.

Terkait keberadaan perusahaan manufaktur sepeda listrik tersebut, Bian mengatakan PT Motu Technology Group baru berdiri pada tahun ini.

"Untuk perusahaan yang produksi sepeda listrik ini, manufaktur, kita baru tahun ini berdiri. Bulan April," katanya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
demo pt motu semarang pt motu Semarang di demo massa demo pt motu Semarang berita demo di pt motu Semarang demo semarang