RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mobil sedan putih dengan plat nomor B 333 G0 yang nekat melaju lawan arah di Jalan Veteran, Kota Semarang telah diamankan Satlantas Polrestabes Semarang. Hasil pemeriksaan plat nomor tersebut ternyata palsu.
Mobil tersebut diketahui dikemudikan seorang perempuan, melaju melawan arah di Jalan Veteran Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.30. Mobil tersebut sempat dihadang mobil pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi tersebut.
Informasi yang diperoleh, pengemudi perempuan tersebut berusia sekitar 30 tahun berinisial J, warga Semarang Barat. Namun, J lebih banyak tinggal di Jakarta. Saat kejadian, J mengemudikan mobil seorang diri.
Awalnya mobil tersebut keluar dari sekitaran SPBU veteran. Seharusnya yang mobil melaju ke arah barat, mengingat lokasi jalan satu arah dari timur.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Penumpang Vario Tusuk Warga Grobogan di Jalan Abdulrahman Saleh Semarang
Namun pengemudi, justeru melaju ke kiri hingga mengarah ke pertigaan depan Indomaret lalu belok ke kiri menuju Jalan Kiai Saleh yang juga satu arah dari Utara ke selatan. Hingga akhirnya kejadian ini ramai di media sosial.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, kejadian tersebut viral di media sosial dan dkeluhkan masyarakat karena membahayakan. Kemudian, kepolisian melakukan penelusuran dan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Dari video tersebut, kami melakukan pengecekan dan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi untuk memperjelas permasalahan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (21/8/2026).
Hasil penyelidikan, lanjutnya mengatakan polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke sebuah rumah makan atau kafe di sekitar lokasi. Kendaraan yang dimaksud akhirnya ditemukan dan pengemudinya turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, J mengaku tidak mengetahui jalur lalu lintas di kawasan Jalan Veteran karena dalam kesehariannya lebih sering menggunakan jasa sopir.
"Di situ tidak diperbolehkan ke kiri, tetapi pengemudi tetap belok ke kiri sehingga melawan arus," jelasnya.
Hasil dari pengecekan plat nomor kendaraan yang terpasang dalam mobil tersebut ternyata TNKB B 333 GO diketahui tidak terdaftar alias palsu.
Namun, polisi memastikan mobil tersebut memiliki nomor polisi asli beserta kelengkapan surat STNK. Hanya saja tidak tertib pajak, diketahui dalam kondisi mati pajak setahun.
Baca Juga: KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Dua Wakil Rektor Ikut Diamankan
"Yang bersangkutan juga tidak menggunakan TNKB yang sesuai. Untuk itu, kami juga menerapkan Pasal 280 juncto Pasal 68 Undang-Undang Lalu Lintas," tegasnya.
Berdasarkan keterangannya, sebelum kejadian ia berada di sebuah kafe bersama temannya dalam kondisi sadar dan mengaku tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Sementara ini, polisi tidak menemukan indikasi pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras.
Meski beralasan hanya untuk mencari sensasi dalam penggunaan TNKB B 333 GO tersebut, namun kepolisian tetap melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran yang dilakukan.
Yunaldi mengingatkan masyarakat agar tidak meniru aksi melawan arus maupun menggunakan TNKB yang tidak sah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kebaikan kita bersama," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi