RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dwiki Anan alias DA, 27, warga Wringinjajar, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak ditangkap anggota Reskrim Polsek Genuk. Pria tersebut terlibat kasus pencurian sepeda motor diberbagai lokasi di Wilayah Genuk dan Mranggen Kabupaten Demak.
Tersangka DA, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Genuk. Namun, pelariannya DA telah berakhir, Reskrim Polsek Genuk berhasil mengendus persembunyiannya hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumah, wilayah Bulusari, Kecamatan Sayung Demak, pada (8/8/2026) sekitar pukul 15.00.
"Tersangka ini DPO pelaku curanmor. Tersangka inisial DA ini merupakan DPO yang sudah 5 bulan kita kejar dengan pelaku 3 orang yang sudah diamankan," ungkap Kapolsek Genuk Kompol Rismanto, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Alphard S 148 AH Abah Anza Sampai Tergencet Truk di Bojonegoro
Tersangka DA ini diketahui memiliki komplotan dengan tiga orang lainnya yang sebelumnya telah berhasil ditangkap di rumah kos, di wilayah Sembungharjo, Genuk pada 31 Maret 2026.
"Jadi DA ini dengan tiga pelaku yang lainnya telah melakukan serangkaian tindak pidana curanmor di 4 TKP, 3 TKP di wilayah Genuk,1 TKP di wilayah Mranggen, Demak," bebernya.
Tiga tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap masing-masing bernama Muhammad Ridwan, 35, warga Wringinjajar, Rohimin, 27, dan Danang Vaza, keduanya warga Kebonbatur, Mranggen, Demak.
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka DA juga tidak mudah. Pelaku sempat berupaya kabur. Awalnya tersangka keluar dari rumah kos, kemudian mengetahui kedatangan anggota Reskrim Polsek Genuk turun dari mobil di depan rumah kos.
Kemudian, tersangka DA langsung kabur kembali masuk ke dalam rumah kos dan berupaya kabur loncat dari lantai dua kamar rumah kos, yang belakangnya merupakan lahan perkebunan.
"Tersangka DA sempat kabur loncat dari lantai dua dengan ketinggian lima meter. Kakinya (DA) terluka, terkilir akibat dari meloncat. Anggota kami juga luka juga saat berupaya mengamankan karena dia (DA) mau melarikan diri," jelasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini sangat meresahkan. Sasarannya adalah kendaraan yang terparkir di rumah kos. Pola yang dilakukan ada yang menggunakan kunci T dan dengan cara di dorong.
"Peran tersangka DA ini sebagai pemetik (eksekutor). Ini masih kita dalami lagi, apakah ada TKP lain yang dilakukan tersangka DA dan komplotannya,"
Sekarang ini, tersangka DA mendekam diruang Mapolsek Genuk untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Perbuatannya, diancam pasal 447 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda warga Blok M alias Mranggen Kabupaten Demak diringkus anggota Polsek Genuk terkait pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah Genuk dan Mranggen.
Tiga orang pelaku merupakan satu komplotan, masing-masing bernama Danang Lilva Faza alias Panjul, 24, Muhammad Ridwan, 35, dan Rohimin, 35. Ketiganya merupakan satu kampung, warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Jadi si pelaku ini asalnya dari wilayah Mranggen (Demak), tapi dia juga kos di tempat wilayah Genuk," ungkap Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (3/8/2026).
Kompol Rismanto membeberkan, pengungkapan kasus ini diawali maraknya kasus curanmor diwilayah yang membuat pelaporan. Pihaknya menyebut, selama Januari sampai Juli 2026, terdapat sembilan laporan kasus curanmor di wilayah Genuk.
"Rata-rata kejadian curanmor itu di tempat kos-kosan, Kecamatan Genuk," jelasnya.
Menurutnya, dari berbagai TKP curanmor di wilayah Genuk, berhasil mengungkap kasus yang terjadi diwilayah Sembungharjo, pada 31 Maret 2026. Pelakunya adalah empat orang, tiga orang diantaranya sudah diamankan tersebut.
"Dalam satu hari itu, tiga TKP yang terjadi di wilayah Kelurahan Sembungharjo dan Kelurahan Bangetayu Wetan," jelasnya.
Empat pelaku tersebut berhasil mencuri Honda Scoopy milik Mana Irawati dengan kerugian Rp 24 juta, Honda PCX milik Agus Widodo, kerugian Rp 30 juta dan Honda PCX milik Fuad Ramdhani, kerugian Rp 35 juta.
"Dalam semalam itu empat pelaku kejahatan telah mengaku melakukan tiga kali pencurian, dan berhasil melakukan pencurian tiga sepeda motor, terjadi pukul sekitar 02.00, berikutnya pukul 04.00 dan pukul 05.00," bebernya.
"Setelah selesai pulang dari wilayah Genuk ternyata pelaku juga melakukan pencurian satu kendaraan lagi di wilayah Mranggen, Demak," lanjutnya.
Modus yang dilakukan, para pelaku beraksi dengan mengendarai motor dan mencatat sasaran secara acak di rumah kos. Aksinya mereka juga memiliki peran dan sudah tergolong lincah.
"Satu menit mereka sudah bisa mengambil kendaraannya. Jadi mereka dengan begitu cepatnya begitu kita masuk langsung menggunakan kunci T untuk rusak kunci," katanya.
"Kalau tidak bisa dinyalakan rata-rata didorong dulu. Begitu nanti didorong kabel disambungkan pasti dia sudah mahir untuk menyalakan mesinnya," jelasnya.
Penangkapan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelesaian hingga akhirnya meringkus tiga orang pelaku di sebuah rumah. Penangkapan ini juga diwarnai kejar-kejaran, hingga akhirnya berhasil diamankan tiga orang pelaku dengan dibantu warga setempat.
"Pada saat dilakukan penyelidikan ini kan mereka berada di satu tempat dan pada saat mau diamankan dia melarikan diri dengan memanjat genteng, pelaku Ridwan sama Panjul yang naik genteng," katanya.
"Dari penangkapan terhadap tiga pelaku ini, kita bisa mengamankan empat kendaraan dari TKP Genuk tiga unit kendaraan, dan satu unit dari Mranggen," jelasnya.
Terkait peran para pelaku, Kapolsek menjelaskan mereka silih berganti. Ada yang terkadang sebagai joki, ada yang sebagai eksekutor.
"Dari empat pelaku ini ada yang sebagai eksekutor, ada yang eh mendorong, ada yang memboncengkan. Jadi perannya berganti-ganti dari empat orang ini, karena dari kejahatan itu ada satu TKP dua orang, satu TKP ada yang tiga orang, satu TKP ada yang empat orang. Jadi perannya berubah-ubah mereka," bebernya.
"Hasil dari kejahatan, Biasanya para pelaku kejahatan digunakan untuk minum-minuman keras dan untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Sekarang ini, anggota Reskrim Polsek Genuk tengah mengejar satu orang pelaku dadi Komplotan tersebut. Kepolisian juga telah mengantongi identitas DPO tersebut.
"Ini yang DPO masih kita kejar. Jadi mereka ini satu komplotan, semua residivis. Nah, kita masih kejar untuk TKP-TKP yang lain, apakah memang pelakunya dari empat orang ini yang melakukan kejahatan di wilayah Genuk," tegasnya.
Selain tiga pelaku tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap satu pelaku kasus curanmor di yang terjadi di rumah kos wilayah Jalan Padi Tengah Raya, Kecamatan Genuk pada 22 Juni 2026. Pelaku diketahui bernama Sama Pramana, warga Genuksari.
"Jadi satu pelaku ini ngambil satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, beserta kuncinya terus kemudian dibawa pergi dalam waktu 2 hari bisa kita amankan pelakunya di wilayah Ungaran (Kabupaten Semarang)," terangnya.
Kapolsek mengimbau, kepada seluruh masyarakat terutama di tempat-tempat kos-kosan. Pihaknya juga meminta kesadaran pada penghuni maupun pemilik kos selalu lebih waspada lagi dalam menyimpan ataupun memarkir kendaraannya.
"Cari tempat yang aman, pasang kunci ganda, pasang GPS kalau perlu, dan juga gerbang-gerbang yang ada di tempat kos sebisa mungkin digembok. Ya, ini kalau di dalam teori kejahatan kan sudah ada kesempatan, ada niat pasti nanti terjadi kejahatan," katanya.
"Ada beberapa kos yang belum ada CCTV maupun penjaga kos, kami harapkan dari pemilik kos untuk mengadakan atau memberdayakan penjaga kos dan memasang CCTV di tempat yang rawan," jelasnya
Meski demikian, pihaknya bersama anggotanya juga aktif rutin melakukan patroli ke perumahan atau pemukiman rumah kos bersama lapisan masyarakat.
"Dengan harapan masyarakat lebih bisa menjaga kendaraannya, asetnya sehingga pelaku kejahatan ini bisa mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi