Pemuda Warga Candisari Semarang Gasak Motor di 10 TKP Lintas Kota, Kenalan Lewat Medsos Jadi Modus

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 04:51 WIB
Tersangka dengan tangan terborgol dan barang bukti sepeda motor diamankan anggota Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang
Tersangka dengan tangan terborgol dan barang bukti sepeda motor diamankan anggota Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pemuda bernama Bayu Dwi Kristyanto, 30, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Pria warga Wonotingal, Kecamatan Candisari ini telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.

Informasi yang diperoleh, ada 10 lokasi di berbagai wilayah tersebar di Kota Semarang, di Kabupaten Semarang, Boyolali, bahkan sampai ke wilayah Solo.

TKP terbaru yang dilakukan berada di tempat parkiran sepeda motor Rusunawa Kaligawe Blok F Kecamatan Gayamsari, Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 05.00. Pelaku berhasil menggasak motor honda Beat Street milik penghuni rusunawa tersebut.

Baca Juga: Lagi, Portal Simpang Jerakah Roboh Ditabrak Truk, Sopir Fokus Lihat Google Maps

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, berhasil mengidentifikasi pelaku dsn tempat persembunyian.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap anggota Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, ketika sedang tidur siang di rumah kos di Jalan Kalbat, Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Sabtu (8/8/206/ sekitar pukul 12.30.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penanganan dan pengembangan. Sekarang yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan penyidikan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya juga mengaku pelaku yang diamankan satu orang.

"Iya betul, satu orang sudah kita amankan. Itu kasus curanmor yang di Rusunawa Kaligawe," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (10/8/2026).

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memanfaatkan media sosial untuk mencari sasaran korban. Ketika sudah kenal, pelaku mencari kelengahan korban untuk melakukan curanmor tersebut.

"Pelaku mengambil kunci sepeda motor dikamar korban dan selanjutnya mengambil sepeda motor yang parkir di area parkiran rusun kaligawe. Saat korban hendak pergi menggunakan sepeda motor ternyata sudah tidak ada," bebernya. 

Hasil pemeriksaan dan pengembangan, ternyata aksi curanmor yang dilakukan pelaku buka yang kali pertama, melainkan sudah diberbagai tempat diwilayah Jawa Tengah.

"TKP tidak hanya di Semarang, pengakuannya sudah 10 TKP sama yang kemarin di Rusunawa Kaligawe. Jadi pelaku mencari sasaran korban melalui media sosial, ketika sudah kenal, terus motor korban dicuri," jelasnya. 

Baca Juga: “Pancingnya Ditukar Helm?” Teguran Jenaka Petugas ATCS Dishub Semarang Viral di Medsos

TKP lain aksi curanmor pelaku, berada di wilayah hutan Jati Jatibarang, Mijen membawa kabur hasil honda scoopy warna abu-abu. Kemudian, lokasi sama Hutan Jati, Jatibarang, Mijen, menggasak honda beat street warna coklat. 

Berikut di Terminal Tirtonadi Kota Solo, menggasak honda Beat Street warna hitam. TKP di Dusun Semilir Ungaran Kabupaten Semarang, membawa kabur honda Beat warna biru. TKP di Pemandian air panas Diwak Kabupaten Semarang, membawa kabur Honda Beat warna merah hitam.

Kemudian di Kos daerah Kampung Tlogo Kecamatan Genuk membawa hasil Yamaha Xrade warna merah hitam. TKP Indomart dekat lampu merah Kabupaten Boyolali, membawa hasil Yamaha Aerox warna hitam merah.

Indomart Lemah abang Kabupaten Semarang, dengan hasil Honda Vario 125 warna putih. TKP Kos Jalan Tamtama Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, membawa hasil Honda Vario 125 warna putih dan Hp Iphone 13 warna biru.

"Iya, itu modusnya sama semua, kenal korbannya lewat sosmed. Kemudian ada yang pura-pura dipinjam, terus dibawa kabur," bebernya. 

Barang Bukti yang turut diamankan, Honda Beat Street hasil curanmor di Rusunawa Kaligawe. Hasil pengembangan ditemukan barang bukti lain, Honda Scoopy, warna abu TKP Hutan Jati Jatibarang, Mijen. 

Honda Beat Street, warna coklat, TKP Hutan Jati Jatibarang Kecamatan Mijen. Ada juga  Honda Beat Street, warna hitam, TKP Terminal Tirtonadi Kota Solo.

"Untuk lainnya masih dalam penyelidikan. Pengakuan pelaku, hasil kejahatan ini dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, dia pengangguran," katanya. 

Sampai saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 476 KUHPidana terkait curanmor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
curanmor lintas kota di jateng pelaku curanmor ditangkap Polrestabes Semarang kasus curanmor semarang warga candisari pelaku curanmor Curanmor Semarang