RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus pornografi terhadap tujuh korban mahasiswa oleh pelaku yang juga mahasiswa terungkap motifnya. Pelaku sakit hati karena diputus oleh salah satu korban berinisial E, yang dulunya sempat menjali hubungan asmara.
Pelaku juga merupakan salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Kota Semarang, bernama IAM, 20, warga asal Cepu Kabupaten Blora.
Kasus pornografi ini, pelaku mengedit foto wajah korban kemudian di edit digabungkan dengan tubuh orang lain yang kondisinya telanjang. Setidaknya ada tujuh orang korban semuanya mahasiswa tersebar di wilayah Kota Semarang, termasuk di Surakarta.
Baca Juga: Sakit Hati Usai Putus Cinta, Mahasiswa di Semarang Edit Wajah Mantan Jadi Konten Pornografi AI
Salah satu korban merupakan seseorang yang pernah menjalin asmara dengan pelaku IAM. Bahkan, IAM, dan korban-korban lainnya juga merupakan teman ketika masih sama-sama sekolah di SMA wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
"Pelaku ini sakit hati karena diputus korban. Diputus itu ada alasannya, karena dia ketahuan sedang habis video call dengan cewek lain, makanya diputus," ungkap Zaenal Petir, selaku kuasa hukum korban E, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (6/8/2026).
"Dia itu pacaran dengan korban ketika masih SMA, sekitaran kelas 3 SMA," bebernya.
Zaenal menyebut, sempat terjadi cekcok akibat korban tidak menerima dengan penghianatan hubungan asmara tersebut. Hingga akhirnya, korban mengambil keputusan untuk meninggalkan pelaku alias putus.
"Dia ngomong, marah si cewek itu. Terus "Kamu kayak gitu tak putusin." Ya semuanya ada di tangan kamu. Bahasanya si cowoknya ngomong gitu. Masalah mutus atau tidak ada di tangan kamu. Nah, setelah diputus kok malah dendam kayak gini," jelasnya.
Lantaran masih menyimpan dendam tersebut akhirnya pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas, mengedit wajah korban dengan rupa pornografi. Kemudian disebar ke media sosial oleh pelaku.
Merasa tidak terima, korban melaporkan ke Polda Jateng, tanggal 28 Januari 2026. Awalnya, korban juga tidak mengetahui pelaku yang menyebarkan gambar tidak senonoh tersebut.
Kemudian, korban juga meminta pertolongan dengan Zaenal Petir, melalui chat media sosial Instagram, 27 Juli 2026, untuk didampingi menjadi kuasa hukum pelaporan kasus tersebut.
"Sudah lama (aduan) Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli. Jadi sudah lama," katanya.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Perampokan di Konter HP Royal Phone Ambarawa, Pemilik Belum Diketahui Keberadaannya
Setelah ada surat kuasa, selanjutnya Zaenal Petir mendatangi Kantor Direktorat Siber Polda Jateng guna mempertanyakan progres penanganan pelaporan kliennya. Selanjutnya, progres perkembangan kasus tersebut naik ke penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan.
"Polda menyampaikan penyidik nya karena kemarin masih banyak acara, banyak perkara sehingga baru bisa ditangani," terangnya.
"Tanggal 31 langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan sebagai pemeriksaan untuk naik sidik. Kalau sudah naik sidik kan sudah ada calon tersangkanya," bebernya.
Setelah cukup alat bukti, terlapor dilakukan penangkapan di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Gunungpati, tanggal 4 Agustus 2026. Menurutnya, proses penangkapan juga tidak langsung lantaran menunggu pelaku tidak berada di tempat kos.
""Ditunggu lama oleh penyidik sampai jam 1 malam, pelaku ini masih di kampus, karena enggak mungkin ambil di kampus, katanya lagi ada pekerjaan yang memang harus diselesaikan," katanya.
Menanggapi ada harapan pelaku mendapat tindakan tegas dari pihak kampus terkait, Zaenal belum bersedia memberikan respon tegas. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah kampus terkait.
"Kalau itu menjadi haknya kampus. Nanti tanyakan ke kampus. Tapi yang jelas ini kan mencoreng nama baik kampus. Sebagai institusi yang sangat selektif untuk menerima mahasiswa," ujarnya.
Pihaknya menyayangkan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku IAM. Menurutnya, hanya karena putus cinta berujung tindakan pidana atas dugaan pornografi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun, itu memang normatif. Dan kenapa kami mewakili keluarga minta supaya dihukum maksimal seberat-beratnya. Karena ini untuk pembelajaran," katanya.
"Jangan sampai karena putus cinta kemudian iseng melakukan manipulasi, mengedit foto wajahnya punya korban kemudian bawah telanjang. Bahkan ada video yang memperagakan melakukan hubungan layaknya suami istri. Ini karena hanya di putus cinta," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kasus serupa. Sebab, kejadian ini korban juga mengalami syok dan stres berat.
"Pelaku harus dihukum berat karena telah membuat korban stres berat dan malu foto telanjang bulat disebar di medsos," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi