RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus Pornografi terhadap tujuh orang korban mahasiswi asal Cepu Kabupaten Blora terungkap. Pelaku juga telah ditangkap anggota Polda Jawa Tengah.
Penanganan dari pelaporan korban kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut, awalnya dilaporkan oleh pihak korban, seorang mahasiswi ke Polda Jawa Tengah pada 28 Januari 2026.
Setelah menerima pengaduan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Perampokan di Konter HP Royal Phone Ambarawa, Pemilik Belum Diketahui Keberadaannya
Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya laporan polisi pada 31 Juli 2026.
"Setelah itu, dalam perjalanan tentu saja ada pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman maupun saksi dari penyidik Direktorat Siber dan kita sudah memeriksa ada lima orang saksi, termasuk ada saksi ahli yang sudah diperiksa," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Yulianto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (6/8/2026).
Lanjutnya mengatakan, dari keterangan dan pemeriksaan saksi ini kemudian penyidik kembali melanjutkan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumah kos di wilayah Kecamatan Gunungpati pada 4 Agustus 2026.
"Inisial pelaku IAM, telah ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya ini salah satu mahasiswi sedang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa, dan pelaku juga salah satu mahasiswa yang ada di Kota Semarang," bebernya.
Kasus pornografi ini, pelaku menyebar wajah korban dan diedit digabungkan dengan tubuh orang lain yang telanjang. Sehingga, seolah-olah, gambar Pornografi tersebut adalah korban.
"Pelaku ini mengedit wajah, wajahnya dari korban yang kemudian itu dipasangkan dengan badan seseorang dengan menggunakan AI yang wajahnya asli korban, tapi badannya badan orang lain yang sampai sekarang kita tidak tahu itu badan siapa, yang itu kemudian diedit seolah-olah korban ini menampilkan pornografi," jelasnya.
Baca Juga: Konter HP Royal Phone di Ambarawa Diduga Dirampok, Pemilik Hilang dan Ditemukan Bercak Darah
Selain gambar telanjang, ada juga yang melakukan hubungan seksual. Namun, semuanya itu merupakan gambar manipulasi yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian, gambar tersebut diunggah ke media sosial pelaku, namun bukan diperjual belikan.
"Enggak (tidak dijual), itu disebar oleh pelaku di platform X. Kenapa terjadi, si pelaku menyampaikan bahwa merasa sakit hati dengan korban karena memang antara korban dengan pelapor ini pernah ada hubungan," bebernya.
"(Sakit hati?), ya, karena hubungannya putus nyambung, kemudian ada hal-hal yang menurut pelaku tidak seharusnya dilakukan atau membuat sakit hati pelaku. Ya bisa dibilang mantan karena ada hubungan dekat," jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
"Pada tanggal 4 Agustus 2026 penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kepada pelaku, kepada terlapor, dan saat ini pelaku ada di Rutan Polda Jawa Tengah," katanya.
Terkait adanya korban lain, Kombes Pol Yulianto menyebut, hingga saat ini korban yang secara resmi melapor baru satu orang. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun penyebaran konten yang lebih luas.
"Yang melapor ini adalah korban, satu orang," pungkasnya.
Diketahui, tujuh mahasiswi di kampus perguruan tinggi di wilayah Kota Semarang dan di Surakarta diduga menjadi korban pornografi berbasis teknologi. Wajah perempuan korban diedit ditempelkan dengan pada tubuh perempuan telanjang dalam berbagai adegan pornografi.
Tujuh mahasiswa tersebut merupakan mantan satu kelas ketika dulunya satu sekolahan SMA di wilayah Kabupaten Blora. Salah satu perempuan yang kini tercatat sebagai mahasiswa bernama E, juga telah melaporkan kejadian ini Ditresiber Polda Jateng.
"Selaku pengacara dari E ini, fotonya wajah E (wajah) kemudian bagian tubuh ke bawah ini seolah-olah badan milik E yang telanjang," ungkap Zaenal Petir, selaku pengacara E, saat di Kantor Ditresiber Polda Jateng, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (27/7/2026).
"Dengan kejadian ini korban sudah melaporkan dugaan pornografi yang pelakunya sampai sekarang masih di selidiki," lanjutnya.
Pihaknya menyebut, ada foto dan dua video yang beredar terkait korban E. Dua foto memperlihatkan adegan hubungan seksual, sementara foto lainnya menampilkan tubuh telanjang, hingga adegan seksual yang seluruhnya merupakan hasil editan.
"Foto-foto lainnya ada puluhan itu ada yang telanjang bulat sambil berdiri, ada yang cuman pakai bra sambil tiduran dan yang tadi melakukan hubungan seks itu hasil editan," katanya.
Berdasarkan kronologi diketahui kejadian ini, awalnya korban dihubungi akun Instagram milik seseorang pada 1 Januari 2026. Aku tersebut mengajak berkenalan dan menelepon. Namun tidak direspon korban E.
"Dia (pelaku) terus mengancam apabila tidak membalas akan ada bom waktu. Itu akun yang pertama," bebernya.
Kemudian muncul lagi akun Instagram lain yang mulai mengunggah foto-foto pornografi hasil editan menggunakan wajah korban, pada 26 Januari 2026. Tak berhenti disini, kemudian juga muncul akun lain pada 5 Februari 2026 muncul yang memberikan pesan bahwa foto-foto korban telah disebarkan melalui Telegram.
"Foto ini sekaligus mengirimkan foto asli korban beserta hasil editannya. Ada tiga akun Instagram dan satu Telegram. Disitu beredar foto-foto termasuk video seolah-olah sedang melakukan hubungan seks," katanya.
"Nah, mereka itu (pelaku/akun) mengambil dari Telegram X. Nah, Telegram X lah inilah yang diduga menyebarkan sejak awal," jelasnya.
Meski mengalami syok, korban sempat tidak memberanikan diri menyampaikan ke orangtuanya karena merasa takut. Bahkan, Awalnya tidak menghiraukan, namun pada akhirnya mengalami syok berat.
"Sampai seminggu stres berat. Karena ini editan, maka dia lama-lama mulai bisa menata diri. Tadinya stres tingkat berat sekali. Namun Sekarang kondisinya masih murung. Walaupun itu berupa editan IA, masih trauma sekali," tegasnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp50.000 Hari Ini, Tembus Rp2,679 Juta per Gram
Hingga akhirnya, korban mendatangi ke Polda Jateng dan membuat laporan resmi pada 28 Januari 2026. Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian yang sudah ada peningkatan dalam progres penyelidikan tersebut.
"Jadi setelah dilaporkan ke cyber Polda Jawa Tengah, tadi saya cek sudah ada peningkatan. Jadi kepolisian sudah melakukan profiling. Tinggal nunggu pemeriksaan saksi," ujarnya.
Pihaknya juga membeberkan, hasil penyelidikan kepolisian dan korban diduga bukan hanya satu orang. Para korban ini juga saling kenal dengan D, yang tak lain merupakan satu sekolahan ketika masih SMA.
"Korban Kurang lebih tujuh orang cewek semua, mahasiswa semuanya, ada yang mahasiswa di Perguruan Tinggi di Surakarta dan di Semarang. Korban tujuh orang mahasiswa ini dulunya satu sekolahan SMA, waktu itu kelas 11 SMA," bebernya.
Zaenal Petir juga membeberkan, foto-foto dari tujuh korban tersebut dulunya terkumpul dalam satu rombongan tugas sekolah. Diindikasi, terduga pelaku atau penyebar foto tersebut saling mengenal dengan korban.
"Saya yakin seyakinnnya penyidik bisa mengungkapkan, karena petunjuk-petunjuknya sudah jelas sekali," katanya.
Meski demikian, penyidik maupun Zaenal Petir belum berani menyimpulkan pelaku dari kasus ini. Menurutnya, hal ini ranah kepolisian yang masih melakukan penyelidikan laporan tersebut.
"Pelakunya ini masih dalam penyelidikan. Masih sedang didalami penyidik. Saya belum bisa ngomong. Ketika saksi nanti sudah bisa diminta keterangan, insyaallah sangat mudah untuk siapa calon tersangkanya. Walaupun ini masih penyelidikan, tapi sudah kelihatan," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi