RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seroang mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Semarang ditangkap anggota Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang.
Mahasiswa berinisial WK asal Provinsi Bali ini diduga melakukan tindak pidana melarikan dan persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur.
Penangkapan ini setelah adanya pelaporan anak hilang berinisial AE, oleh orangtuanya di Polrestabes Semarang pada Selasa (14/7/2026).
Laporan tersebut, AE sudah tidak pulang berhari-hari ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Tembalang, sejak Sabtu (11/8/2026).
Baca Juga: Jelang Bebas, Napi Lapas Semarang Hapus Tato sebagai Simbol Pertobatan
"Ya, awalnya ada laporan anak hilang (AE). Jadi anak ini enggak pulang selama seminggu," ungkap Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (29/7/2026).
Mendapat laporan tersebut, personel Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan korban.
Setelah beberapa hari, petugas berhasil mendapati informasi yang mengarah AE dilarikan seseorang.
"Saat kita lakukan penyelidikan, ternyata terdeteksi ada motor yang dibawa juga sama si anak ini. Motornya itu di dijadiin jaminan buat pinjem mobil," katanya.
Petunjuk awal tersebut mengembang terhadap pelaku yang melarikan AE. Hingga akhirnya, kepolisian menemukan ciri-ciri pelaku dan lokasi keberadaannya di wilayah Gajahmungkur, Rabu (22/7/2026).
Pelaku tersebut diketahui mengemudikan mobil warna kuning. Saat akan dilakukan penangkapan, ternyata pelaku mengetahui kecurigaannya dibuntuti anggota reserse.
"Saat kita selidiki-selidiki ketemulah mobilnya, kemudian dikejar si pelakunya ini. Sempat terjadi kejar-kejaran dan berhasil diamankan di sekitaran dekat SPBU Gajahmungkur," jelasnya.
Baca Juga: Lima Kepala Daerah Jateng Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Menyusul
Pelaku saat diamankan tidak sendirian, dalam mobil ada sedang perempuan tak lain AE yang diajak kabur.
"Ternyata di mobil itu juga ada korban (AE)," jelasnya.
Kemudian, keduanya di bawa ke Polrestabes Semarang guna penanganan lebih lanjut. Hasil pendalaman mobil yang dikendarai pelaku merupakan mobil rental dengan jaminan motor AE.
"Jadi motor AE dibuat jaminan untuk pinjam mobil (rental). Jadi si anak diajak ikut go car gitu, buat biaya hidup," jelasnya.
Kompol Ni Made menyebut AE merupakan perempuan yang masih berusia anak dibawah umur. Sedangkan terduga pelaku WK merupakan pria dewasa, yang tinggal indekos di Kota Semarang.
"Kalau si cowok, udah dewasa. Si anak ini kan diajak pacaran, diajak tinggal di kos-kosan. Usianya masih 16 tahun, masih SMA, warga Tembalang. Kenal dengan korban sudah setahunan," katanya.
Berdasarkan identitas KTP, WK berdomisili di Kepulauan Bali, dan menempuh pendidikan akademik di Perguruan Tinggi di Kota Semarang.
"Dia kan kuliah, tapi kayaknya enggak lanjut kuliah, itu domisili KTP di Bali. Jadi dia di Semarang ini kayak ngekos, kerja," bebernya.
Hasil pendalaman perkara tersebut, adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku WK terhadap AE.
Selain perkara membawa kabur, WK juga menyetubuhi AE berulang kali di tempat kosnya.
"Disetubuhi di kos si yang laki ini. Kosnya pindah-pindah. Awalnya kosnya di Tembalang terus yang Terakhir diajak kosnya di Weleri Kendal," jelasnya.
Menanggapi adanya dugaan sengaja membawa kabur AE dan menyembunyikan, Kompol Ni Made mengatakan AE dikhawatirkan hamil.
Pihaknya juga menyebut, AE juga sudah tidak bisa diajak komunikasi keluarga melalui handphone.
"Kalau pengakuannya yang cowok, karena kan udah disetubuhi itu. Jadi takut hamil si anak ini karena kan dikhawatirkan telat haid," lanjutnya
"Tapi ya dia si pelaku ini udah tahu kalau itu anak di bawah umur. Hp AE enggak bisa dihubungi juga nomornya," lanjutnya.
Setelah seluruh tahapan penanganan terhadap korban dilakukan sesuai prosedur, kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarganya. Selain itu, proses perkara tersebut pihak keluarga pelaku juga telah mendapat kabar perkara ini.
Perkara ini, WK masih mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang guna menghadapi proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman persetubuhan anak dibawah umur. Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Persetubuhan anak dibawah umur. Proses sudah kita koordinasi Jaksa kirim berkas," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi