RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria warga Kecamatan Gajahmungkur diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jateng, terkait kasus narkoba. Pria tersebut berinisial HF, 35, diamankan beserta barang bukti 12 paket berisi sabu.
HF diringkus dirumah kontrakan milik ibunya, berlokasi diwilayah Sampangan Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00. Setelah interogasi dan penggeledahan, tersangka dibawa ke gelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur.
Baca Juga: Tagih Utang Rp300 Ribu Berujung Ricuh, Rumah Warga Gemah Ambrol dan Penghuni Terluka
Berbekal informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan tersebut, yang belum sempat diedarkan. Hasilnya ditemukan belasan paket sabu terbungkus plastik klip.
"Dari penggeledahan, menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram," bebernya.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, isolasi, sebuah kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok," jelasnya.
"Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir, dan menerima upah sekitar Rp 500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya," lanjutnya.
Kombes Pol Yos menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Cuma Modal Rp 100 Ribu, Ini 3 Tempat Glamping Murah di Lembang Libur Panjang Agustus 2026
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah," pungkasnya.
Saat ini tersangka HF mendekam diruang tahanan Mapolda Jateng dan dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus narkotika. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi