RADARSEMARANG.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengingatkan seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) agar segera mengajukan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per tahun.
Pemerintah Kota Semarang menetapkan batas akhir pengajuan pencairan bantuan tersebut hingga 30 Juli 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan karena hingga awal Juli 2026, jumlah RT yang sudah menerima pencairan dana BOP masih tergolong terbatas. DP3A Kota Semarang meminta agar pengurus RT tidak menunda pengajuan agar dana bantuan dapat segera digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan masyarakat di tingkat lingkungan.
Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto mengatakan seluruh RT yang belum mengajukan pencairan diharapkan segera menyusun dan menyerahkan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Dokumen tersebut nantinya akan melalui proses verifikasi oleh pihak kelurahan dan kecamatan sebelum dana dapat dicairkan.
“Semua RT diharapkan bisa mengajukan pencairan BOP melalui Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), yang nantinya diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran,” ujar Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto, Selasa (7/7/2026).
Menurut Eko, masih banyak RT yang belum menerima dana BOP karena sebagian besar pengurus baru mulai mengajukan proposal pada awal Juli. Padahal, waktu pengajuan semakin terbatas karena pemerintah hanya memberikan kesempatan hingga akhir Juli 2026.
“Memang ada beberapa yang sudah cair, namun belum banyak, karena sebagian besar baru mengajukan di awal Juli ini. Dan sebaiknya pengajuannya bisa dilakukan sebelum Juli berakhir,” tambahnya.
Eko menjelaskan, batas waktu pencairan BOP RT ditetapkan agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu tujuan utama dari percepatan pencairan adalah mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang akan berlangsung pada Agustus 2026, terutama dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: BOP RT Rp25 Juta Segera Masuk Rekening, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya
“Karena bulan depan sudah Agustus, dana ini bisa digunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan lain sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026,” imbuhnya.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan RT sebesar Rp25 juta tersebut diberikan untuk menunjang berbagai kebutuhan masyarakat di lingkungan masing-masing. Pemerintah Kota Semarang mengatur penggunaan dana agar tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi warga.
Dalam aturan penggunaan BOP RT, dana untuk kebutuhan administrasi hanya diperbolehkan maksimal 2,5 persen dari total anggaran atau sebesar Rp625 ribu per tahun. Sementara sebagian besar dana lainnya dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang bersifat pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa kegiatan yang dapat dibiayai melalui BOP RT antara lain kegiatan sosial, kebudayaan, pengembangan potensi pariwisata lingkungan, pemberdayaan masyarakat, program penghijauan, pemeliharaan fasilitas umum, hingga perbaikan sarana dan prasarana lingkungan.
Melalui bantuan tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap RT dapat lebih aktif dalam menjalankan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga.
Dana BOP tidak hanya menjadi bantuan operasional, tetapi juga menjadi stimulan agar masyarakat semakin terlibat dalam pembangunan di tingkat paling bawah.
Eko juga mengingatkan bahwa RT yang memilih tidak mengajukan dana BOP tetap harus memiliki alasan yang jelas dan disampaikan melalui mekanisme musyawarah warga. Hal tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan pemantauan serta evaluasi terkait penggunaan maupun penolakan bantuan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Keluar
“Bagi RT yang tidak mengambil bantuan, harus ada musyawarah warga dan alasan yang jelas. Hal itu penting agar kami dapat melakukan monitoring dan evaluasi mengenai alasan bantuan yang tidak diajukan,” jelasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting dalam pelaksanaan program BOP RT. Setiap keputusan yang diambil pengurus RT harus berdasarkan kesepakatan warga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, sejumlah pengurus RT mulai bergerak melakukan pengajuan pencairan BOP. Salah satunya dilakukan oleh RT 2 RW 1 Kelurahan Mangkang Wetan. Ketua RT setempat, Adennyar Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mengajukan pencairan melalui aplikasi Ruang Warga dan kini masih menunggu proses verifikasi dari pemerintah.
“RT kami sudah mengajukan Sabtu kemarin, sudah diunggah di aplikasi Ruang Warga. Tinggal diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan. Harapannya tidak ada revisi lagi,” ujarnya.
Adennyar menjelaskan sebelum menentukan penggunaan dana BOP, pihaknya terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama masyarakat. Dalam forum tersebut, warga diberikan kesempatan menyampaikan usulan terkait kebutuhan yang dianggap paling penting bagi lingkungan.
Hasil musyawarah tersebut menghasilkan sejumlah rencana penggunaan dana BOP, mulai dari mendukung program ketahanan pangan, pengadaan perlengkapan warga, hingga pembiayaan berbagai kegiatan dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Yamaha Aerox-E Resmi Diluncurkan, Skuter Listrik Sporty dengan Harga Rp 53,5 Juta
“Saat rembuk warga, kami mengajak orang tua dan anak muda menyampaikan usulan program. Kami sepakat BOP Rp25 juta digunakan untuk ketahanan pangan, pengadaan kursi, serta lomba-lomba Agustusan untuk bapak-bapak dan ibu-ibu,” tandasnya.
Program BOP RT Kota Semarang tahun 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperkuat peran masyarakat melalui lingkungan terkecil. Dengan adanya bantuan tersebut, RT diharapkan mampu mengembangkan berbagai kegiatan positif yang berdampak langsung bagi warga.
DP3A Kota Semarang kembali menegaskan agar seluruh RT segera melakukan pengajuan sebelum batas waktu 30 Juli 2026. Keterlambatan pengajuan berpotensi membuat proses pencairan semakin sempit sehingga dana tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Dengan semakin dekatnya momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang, percepatan pencairan BOP RT dinilai penting agar setiap lingkungan memiliki kesempatan mempersiapkan kegiatan yang bermanfaat dan melibatkan seluruh warga.
Pemerintah Kota Semarang berharap program bantuan operasional ini dapat berjalan efektif, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Semarang.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi