Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kabar Gembira! Dana Rp25 Juta untuk RT di Kota Semarang Sudah Cair, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Adennyar Wicaksono • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi pengajuan dana BOP RT Rp 25 Juta, bisa mulai dilakukan oleh pengurus RT
Ilustrasi pengajuan dana BOP RT Rp 25 Juta, bisa mulai dilakukan oleh pengurus RT

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp 25 juta per tahun, sudah mulai dikucurkan Pemkot Semarang.

Sejumlah RT bahkan disebut sudah mendapatkan dana tersebut, pengurus RT diminta melakukan pengajuan sampai akhir Juli ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto mengatakan proses sosialisasi program yang telah berjalan pada tahun kedua ini telah selesai dilakukan, bahkan ada sejumlah RT yang sudah menerima BOP Rp25 juta karena mengajukan di bulan Juni lalu.

Baca Juga: BOP RT Rp25 Juta Segera Masuk Rekening, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya

"Sudah ada yang cair kok, kami berharap pengurus RT bisa mengajukan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang akan diverifikasi kelurahan dan kecamatan sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, sebelum dilantik sebagai Kepala Disdalduk KB, Rabu (8/7).

Dia menjelaskan, jumlah RT yang sudah melakukan pencairan belum terlalu banyak. Hal ini dikarenakan saat ini masih banyak pengurus RT yang sedang melakukan penyusunan RAP.

"Sudah ada yang cair, tetapi belum banyak. Rata-rata pada mengajukan awal Juli ini. Pengajuan kalau bisa sebelum bulan Juli berakhir," tambah dia.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, tenggat waktu untuk pengajuan BOP tersebut dibatasi sampai 30 Juli 2026.

Baca Juga: Dana RT Rp25 Juta Segera Cair, Begini Aturan Baru yang Disiapkan Pemkot Semarang

Warga diminta untuk segera melakukan tahapan agar dana itu bisa diperuntukkan untuk memeriahkan hari kemerdekaan di bulan Agustus.

"Karena bulan depan itu sudah Agustus dan bisa digunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026,"  beber dia.

Mantan Direktur RSWN Wongsonegoro ini menyampaikan pengguna BOP Rp25 juta bisa digunakan untuk beberapa hal.

Pertama untuk masalah administrasi di RT bisa dialokasikan maksimal 2,5 persen atau Rp625.000 per tahun.

Selanjutnya, bisa digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.

"Bisa juga untuk pemeliharaan, pembelian sarana prasarana, penghijauan dan lainnya yang jelas sesuai kesepakatan warga,"ujarnya.

Baca Juga: Pencairan Dana Operasional Rp 25 Juta Per RT di Kota Semarang, Tunggu Kekuatan Fiskal

Jika tahun lalu ada RT yang tidak mencairkan BOP, terutama di kawasan perumahan elit. Eko meminta agar RT yang tidak mengambil pada tahun ini harus ada alasan yang jelas, dan ditentukan dengan musyawarah warga.

"Bagi RT yang tidak mengambil bantuan, harus ada musyawarah warga dan alasan yang jelas. Hal itu penting agar kami dapat melakukan monitoring dan evaluasi mengenai alasan bantuan yang tidak diajukan," pungkas dia.

Terpisah, Timur Supra Bawana, Sekretaris RT 2 RW 1 Kelurahan Mangkang Wetan, mengaku jika dirinya telah melakukan pengajuan RAP melalui aplikasi Ruang Warga.

Sebelumnya kata dia, dilakukan rembuk warga untuk membahas penggunaan BOP sesuai dengan program Pemkot yakni ketahanan pangan.

Selain itu anggaran tesebut juga akan digunakan untuk kegiatan HUT Kemerdekaan RI.

"Kemarin sudah dirembuk bersama ketua RT, ada warga juga dari semua element, Alhamdulillah usulan program sudah kita rangkum dan sudah kita upload untuk berbagai kegiatannya," pungkas dia. (den)

Editor : Baskoro Septiadi
#BOP RT Semarang #Dana BOP RT Rp25 juta #pengajuan BOP RT #Dana Operasional RT #pemkot semarang