RADARSEMARANG.ID, Semarang - Program sensus ekonomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertujuan mengetahui kondisi perekonomian dan sosial masyarakat menemui sedikit kendala.
Salah satunya adalah warga yang enggan dimintai data dengan dalih kekhawatiran terhadap pajak atas aset yang dimiliki serta bantuan yang diterima bisa dihapus.
Baca Juga: Mesin Pompa Pertamini di Ungaran Terbakar, Satu Orang Terluka
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang, Rudi Cahyono, mejelaskan jika pihaknya menurunkan 1.437 petugas diterjunkan untuk mendata 948.992 daftar usaha dan keluarga yang menjadi sasaran sensus ekonomi periode 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dari hasil sementara, realisasi sensus baru mencapai 15,63 persen dari target yang seharusnya sebesar 20 persen.
Capaian ini kata dia, dipengaruhi masa adaptasi petugas yang menggunakan metode pendataan digital Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan pengenalan lingkungan yang akan di sensus.
"Minggu pertama ini petugas kami masih melakukan adaptasinya menggunakan gadget dengan metode (CAPI) untuk pendataan. Mereka juga harus pengenalan wilayah dengan meminta izin RT, RW dan kelurahan," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (1/7).
Baca Juga: Update Transfer Liga 2 2026/2027, PSMS Medan Gerak Cepat, 4 Pemain Baru Masuk Sekaligus
Selain faktor adaptasi teknis, dia menjelaskan jika banyak ditemukan warga yang enggan disensus, penolakan ini didasari berbagai kekhawatiran, mulai dari data yang dianggap akan digunakan untuk kepentingan perpajakan hingga memengaruhi bantuan sosial yang diterima.
"Banyak juga yang takut ada hubungannya dengan pajak, ada pula yang takut bantuan yang diberikan akan dihapus jika ikut sensus," jelasnya.
Adanya ketakutan masyarakat menurut Rudi memang bisa dipahami, namun dia menegaskan seluruh data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah, bukan untuk indikator penentuan perpajakan maupun penyaluran bantuan sosial.
"Sensus ini untuk kepentingan statistik, tidak ada kepentingannya dengan pajak. Pertanyaan mengenai pendapatan, pengeluaran dan aset itu bertujuan mengetahui kondisi serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat," paparnya.
Petugas yang melakukan sensus, kata dia dilindungi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Sehingga masyarakat wajib memberikan jawaban dalam kegiatan yang dilakukan BPS.
"Meskipun ditolak, kami tetap berupaya menempuh pendekatan persuasif agar mereka yang menolak tadi akhirnya bersedia untuk disensus," ungkapnya.
Selain menghadapi penolakan warga, petugas sensus ekonomi juga menghadapi tantangan lainnya seperti mengakses warga yang tinggal di kawasan perumahan elite hingga yang memiliki perusahaan besar.
Dia berharap agar masyarakat bisa menerima petugas sensus agar data yang dikumpulkan akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
"Ada beberapa wilayah yang sulit dijangkau, misalnya di perumahan elite, petugas bahkan perlu janjian dulu dengan pemilik rumah," pungkasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi