RADARSEMARANG, Semarang - Dua siswa SMP elite di Kota Semarang bakal berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak bullying terhadap salah satu siswa hingga mengalami babak belur di tubuhnya.
Kuasa Hukum Luthfi Faril Bastian selaku advokat dari keluarga korban menyampaikan, perkara tersebut diadukan pihak orang tua korban ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026. Penanganan di kepolisian, aduan tesebut telah naik menjadi pelaporan.
"Kemudian dari laporan pengaduan tersebut diduga ada tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah terhadap anak," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (25/6/2026).
Peristiwa ini dialami K dilingkungan sekolahan pada sat Jam istirahat, hari Senin, 30 Maret 2026.
Awalnya K, diajak ke ruangan toilet sekolahan oleh kakak kelasnya hingga akhirnya terjadi dugaan kekerasan fisik.
Merasa tidak terima, pihak orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan penyelidikan dari pengaduan perkara tersebut dengan memintai keterangan para saksi, pengadu serta pihak korban.
Barang bukti yang dilampirkan pengaduan kepolisian, juga membawa surat keterangan hasil visum korban dari rumah sakit Bhayangkara.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian Kepolisian melihat adanya peristiwa dugaan tindak pidana pada tanggal 30 Maret 2026," bebernya.
Selanjutnya, pihak orangtua korban kembali mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk membuat pelaporan kasus dugaan kekerasan tersebut yang awalnya masih dalam bentuk aduan.
"Tanggal 11 April 2026, Ayah korban diminta untuk membuat laporan, artinya sudah naik penyidikan," tegasnya.
Siswa yang menjadi korban dugaan kasus kekerasan ini berinisial K, laki-laki Kelas 7. Sedangkan terlapor, dua siswa kakak kelas korban.
"Dan didalam laporan tersebut sudah ada terlapor berinisial B dan D di mana itu adalah dua pelaku yang pada tanggal 30 Maret terlibat aktif dalam kekerasan terhadap anak itu (korba)," bebernya.
Proses selanjutnya, pihak korban dan pelapor juga telah dimintai keterangan penyidik pada 21 Juni 2026.
Menurutnya, pihak penyidik juga menyampaikan proses penanganan tersebut berjalan kurang lebih dua bulan pasca pelaporan.
"Penyidik juga menyampaikan kepada saya selaku advokat dari keluarga korban bahwa akan meminta atau melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Dan kemudian kepolisian akan melakukan gelar internal, dan selanjutnya akan melakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut.
Menurutnya, sekarang ini sedang dalam proses penanganan kepolisian."Iya, sudah naik penyidikan, sekarang masih berproses," katanya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi