Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Imigrasi Buka Layanan Paspor di MPP Demak, Minat Warga Tinggi untuk Umrah

Wahib Pribadi • Kamis, 25 Juni 2026 | 04:40 WIB
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas 1 Semarang, Bryan Rakasiwi Haryono saat meninjau loket layanan paspor di MPP Demak. (Wahibpribadi)
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas 1 Semarang, Bryan Rakasiwi Haryono saat meninjau loket layanan paspor di MPP Demak. (Wahibpribadi)

 

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Semarang membuka loket layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Demak. Layanan perdana dibuka Rabu (24/6/2026). 

Warga yang hendak mengurus paspor tampak antusias. Mereka secara tertib antre untuk pembuatan paspor di loket imigrasi. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo yang diwakili oleh Bryan Rakasiwi Haryono selaku Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Semarang menyampaikan pembukaan loket layanan pembuatan baru dan penggantian paspor di MPP Demak dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat Demak. Hal ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menyerukan agar pelayanan imigrasi benar benar untuk rakyat.

"Untuk sementara ini,kami buka pelayanan di MPP Kab.demak tiap hari Rabu. Kedepannya kalau memungkinkan bisa juga kita buka dilain hari."katanya saat ditemui di MPP Demak kemarin.

Menurutnya, di hari pertama buka layanan dengan kuota 30 terdapat 28 pemohon pembuatan paspor. "Tiap Rabu kita targetkan 30 orang pemohon. Ternyata dapat kita lihat bersama bahwa antusiasme masyarakat Demak cukup tinggi,"ujarnya.

Raka menambahkan, layanan di MPP Demak ini diperlukan karena wilayah kerja imigrasi Semarang juga luas. Selain mencakup Kabupaten Demak, juga Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Salatiga dan Kabupaten Kudus.

Dia mengatakan, selama ini layanan paspor masih terpusat di Kota Semarang. Namun, setelah melihat grafik permohonan paspor, banyak permohonan yang berasal dari luar kota Semarang,sehingga masyarakat membutuhkan effort lebih dalam pengurusan paspor karena harus mengurus ke Semarang.

"Agar tidak jauh-jauh datang ke Semarang, maka layanan kita dekatkan. Seperti di Demak dan Salatiga,"jelasnya. Menurutnya, imigrasi Semarang ingin mendekatkan diri ke masyarakat supaya lebih mudah dalam pengurusan paspor.

Layanan paspor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Semarang selain membuka layanan di Kantor Imigrasi Jalan Tugu Asri, Tambakaji, Ngaliyan Kota Semarang juga membuka layanan di GOR Manunggal Jati Pedurungan Semarang dan Muladi Dom Undip Tembalang. Yang terbaru, membuka layanan di MPP kota Salatiga dan MPP Kab. Demak.

"Untuk warga Demak yang mengurus paspor di Semarang grafiknya meningkat. Karena itu, kita buka laayanan di MPP Demak,"katanya.

Raka mengatakan, untuk membuat paspor tidaklah rumit. Selain fasilitas pendaftaran secara online, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan juga mudah. Cukup melengkapi dokumen seperti KTP, KK, Akte lahir atau ijazah atau buku nikah. Kemudian, surat kewarganegaraan bagi yang pindah kewarganegaraan Indonesia. Untuk warga yang pernah buat paspor wajib lampirkan paspor lama.

"Untuk proses maksimal 4 hari setelah wawancara. Tapi, untuk yang di Demak ini satu Minggu menyesuaikan bukanya tiap Rabu. Kalau yang mendesak bisa diambil langsung di Semarang dalam waktu maksimal 4 hari kerja itu,"katanya. 

Untuk biaya cukup Rp 650 ribu untuk paspor elektronik yang 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk masa paspor 10 tahun. Untuk anak yang belum punya KTP (belum berusia 17 tahun) masa berlaku paspor 5 tahun. "Untuk pembayaran, dapat dilakukan melalui ATM, M-Banking, E-Wallet, Marketplace, teller bank,kantor pos dan minimarket."katanya.(hib)

Editor : Tasropi
#GOR Manunggal Jati #kantor imigrasi