RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Pelarian Aji Setiawan, 32, akhirnya berakhir. Pria asal Tandang, Kecamatan Tembalang, yang diduga menjadi pelaku perampasan handphone dan sepeda motor milik penghuni kos di wilayah Pedurungan berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku diringkus saat bersembunyi di sebuah penginapan di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis dini hari (18/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang diduga kabur usai melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai anggota intel narkoba.
Saat petugas mendatangi penginapan, pelaku diketahui menempati kamar nomor 19 bersama istri dan anaknya. Menyadari kedatangan polisi, pelaku sempat berupaya menghambat petugas dengan mengganjal pintu kamar.
Baca Juga: Viral Video Sejoli di Taman Bangetayu Semarang, Polisi Turun Tangan Buru Identitas Pelaku
Tak hanya itu, Aji juga mencoba menghindari penangkapan dengan bersembunyi di dalam kamar mandi. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil masuk dan mengamankannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan pistol mainan berbentuk revolver berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Barang tersebut ditemukan tersimpan dalam tas dan disembunyikan di dekat pot bunga area penginapan.
Selain itu, polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat merah yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan bersama seorang rekannya yang kini masih buron, Feri alias Mentos.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku yang diamankan merupakan aktor utama dalam kasus perampasan yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
"Iya benar, satu pelaku utama berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polrestabes Semarang," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Kasus itu bermula saat korban, Muhammad Ika Maulana, warga Sayung, Kabupaten Demak, didatangi dua pria pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Salah satu pelaku mengenakan jaket hijau menyerupai pengemudi ojek online.
Dengan mengaku sebagai intel narkoba, pelaku berhasil membuat korban percaya. Dalam situasi tersebut, korban menyerahkan handphone miliknya.
Baca Juga: Mahasiswa Unnes Semarang Jadi Tersangka Pelecehan Verbal, Polisi Ungkap Alasan Belum Menahan MFA
Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban setelah melakukan intimidasi menggunakan pistol yang belakangan diketahui hanya senjata mainan.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan handphone milik korban serta sejumlah barang bukti lain. Sementara sepeda motor korban yang dibawa kabur masih dalam proses pencarian.
Saat ini Aji Setiawan telah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum. Sementara rekannya, Feri alias Mentos, masih masuk dalam daftar pencarian dan diburu aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi