Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mahasiswa Unnes Semarang Jadi Tersangka Pelecehan Verbal, Polisi Ungkap Alasan Belum Menahan MFA

Muhammad Hariyanto • Jumat, 19 Juni 2026 | 20:15 WIB
Tampang tersangka MFA Mahasiswa Unnes Semarang pelaku kasus pelecehan seksual verbal
Tampang tersangka MFA Mahasiswa Unnes Semarang pelaku kasus pelecehan seksual verbal

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA memasuki babak baru.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, mahasiswa berusia 19 tahun tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Nikahi Pria 8 Tahun Lebih Muda, Komariah Sumringah Jadi Pengantin di Akad Massal Unnes Semarang

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menguatkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan MFA.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, status tersangka ditetapkan pada Kamis malam (18/6/2026) setelah seluruh unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual verbal atau nonfisik,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Penyidik menyebut barang bukti utama dalam perkara tersebut berupa tangkapan layar percakapan elektronik yang diduga berisi kalimat bernuansa pelecehan seksual.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam milik korban maupun tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Barang buktinya berupa chat dan handphone milik korban serta terduga pelaku,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, MFA belum dilakukan penahanan. Polisi menjelaskan, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidana maksimal pada pasal yang dikenakan berkisar empat tahun penjara dan sembilan bulan kurungan.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak ditahan. Namun proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tegasnya.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa Unnes Semarang Diduga Bertambah, Modus Chat Tengah Malam Terungkap

Hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan polisi. Namun berdasarkan koordinasi antara kepolisian dan pihak kampus, terdapat dugaan korban lain yang mengalami tindakan serupa dari pelaku yang sama.

“Kami mendapat informasi ada beberapa korban lain. Namun yang membuat laporan resmi baru satu orang. Kami mengimbau korban lainnya agar tidak ragu melapor,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya memicu perhatian luas di lingkungan kampus setelah tangkapan layar percakapan yang diduga dikirim MFA kepada seorang perempuan beredar di media sosial. Percakapan tersebut diduga terjadi saat transaksi jasa titip (jastip) dan memancing reaksi keras mahasiswa.

Situasi sempat memanas ketika ratusan mahasiswa mendatangi lokasi tempat MFA berada di kawasan kampus Unnes. Untuk menghindari aksi massa dan menjaga keamanan, aparat kepolisian bersama petugas keamanan kampus melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor : Baskoro Septiadi
#tersangka pelecehan di Semarang #mahasiswa Unnes Semarang tersangka pelecehan #mahsiwa unnes Semarang tersangka pelecehan #mfa mahasiswa unnes Semarang #mahasiswa semarang pelecehan