RADARSEMARANG.ID, Semarang – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penyerangan terhadap seorang perempuan di lingkungan SD Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (19/6/2026) pagi. Pelaku yang merupakan suami korban diduga telah mempersiapkan aksinya sebelum mendatangi lokasi kejadian.
Saat ini, pria berinisial F (29), warga Kalialang, Kecamatan Gunungpati, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan peristiwa tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama antara pelaku dan korban berinisial AY (25), warga Panjangan, Semarang Barat.
Baca Juga: Pembagian Rapor Berubah Mencekam, Suami Tusuk Istri di SD Kalipancur Semarang
Menurut polisi, korban diketahui telah mengajukan gugatan cerai dan sudah cukup lama tidak bertemu dengan pelaku.
"Kedua belah pihak memiliki permasalahan keluarga. Informasi yang kami peroleh, korban telah mengajukan gugatan perceraian dan sudah lama tidak bertemu dengan suaminya," ujar Riki.
Pada hari kejadian, korban datang ke SD Kalipancur 02 untuk mengambil rapor anaknya. Namun tak lama kemudian, pelaku menyusul ke sekolah dan diduga langsung mencari korban.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku telah memiliki niat untuk melakukan penyerangan. Dugaan tersebut diperkuat dengan penggunaan obeng yang telah dimodifikasi menjadi benda runcing sebelum dibawa ke lokasi.
"Pelaku diduga sudah memiliki niat sebelumnya. Dari keterangan sementara, korban mengalami beberapa luka di bagian bahu dan pinggul akibat serangan tersebut," jelas Riki.
Insiden itu terjadi di tengah aktivitas pembagian rapor dan sempat membuat suasana sekolah panik. Beruntung, warga dan sejumlah orang tua murid yang berada di lokasi segera bertindak sehingga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
"Informasi sementara yang kami terima, korban sudah tidak tinggal serumah dengan pelaku selama sekitar dua bulan. Namun seluruh keterangan masih terus kami dalami," katanya.
Saat ini, perkara tersebut sedang diproses oleh penyidik dan selanjutnya akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sambil menunggu perkembangan kondisi korban serta hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi