RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) memasuki proses hukum.
Terduga pelaku berinisial MF kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang setelah diduga mengirim pesan bernuansa seksual kepada seorang perempuan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik yang terjadi di lingkungan kampus pada Rabu malam (17/6/2026).
Laporan tersebut diterima melalui aplikasi Libas. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati ratusan orang telah berkumpul untuk mencari terduga pelaku.
"Saat kami tiba di lokasi, situasinya cukup ramai dan terduga pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa. Demi mencegah situasi semakin tidak kondusif, yang bersangkutan langsung kami amankan," ujar Ni Made saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
MF kemudian dibawa ke kantor Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi membenarkan bahwa pria yang diamankan merupakan seorang mahasiswa.
"Iya, yang diamankan berinisial MF dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi secara lengkap.
"Sementara ada dua saksi yang dimintai keterangan, yakni dari pihak yang mengetahui kejadian serta saat proses pengamanan di lingkungan kampus," jelasnya.
Polisi menyebut sejauh ini baru ada satu korban yang melapor secara resmi. Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tindakan serupa.
"Kami mengimbau apabila ada korban lain yang merasa mengalami peristiwa serupa agar segera melapor ke Polrestabes Semarang sehingga bisa kami tindak lanjuti," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui pernah mengirim pesan kepada korban. Namun penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersebut.
Baca Juga: Geger di UNNES Semarang! Ratusan Mahasiswa Buru Terduga Pelaku Pelecehan, Polisi Turun Tangan
"Berdasarkan bukti awal yang kami peroleh, terdapat percakapan yang mengandung unsur bernuansa seksual. Korban dan terduga pelaku diketahui tidak saling mengenal. Motifnya masih kami dalami," lanjut Ni Made.
Meski kasus ini telah menyita perhatian publik, polisi menegaskan bahwa status hukum MF saat ini masih sebagai saksi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Statusnya masih saksi. Kami masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman," katanya.
Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sementara pasal yang kami sangkakan mengarah pada Pasal 5 Undang-Undang TPKS terkait kekerasan seksual nonfisik atau verbal dengan ancaman pidana sekitar sembilan bulan penjara," ungkapnya.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana lain berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," imbuhnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pesan tidak pantas kepada seorang perempuan penyedia jasa titip (jastip) beredar di media sosial dan grup percakapan mahasiswa.
Unggahan tersebut memicu kemarahan mahasiswa hingga ratusan orang mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku di kawasan kampus Unnes.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat keamanan kampus bersama kepolisian melakukan pengamanan.
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, polisi mengevakuasi MF dari lokasi dengan pengawalan ketat. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Polrestabes Semarang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi