RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, membantah tuduhan melakukan ancaman pembunuhan terhadap seorang pedagang Pasar Dargo yang kini dilaporkan ke kepolisian.
Menurut Aniceto, pernyataan yang dipersoalkan tersebut muncul dalam percakapan santai dengan Sumardiono Edi, pedagang yang telah lama dikenalnya.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat maupun tindakan yang mengarah pada ancaman kekerasan.
Baca Juga: Sidang Rp16 Miliar Yoyok Sukawi, Ahli Sebut Semua Klausul Kontrak Wajib Dipatuhi
"Saya kenal beliau sudah lama. Tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa saya melakukan ancaman pembunuhan. Jujur saya juga bingung," kata Aniceto saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (17/6).
Persoalan bermula saat Edi meminta ganti rugi atas dampak proyek perbaikan Pasar Dargo yang disebut menyebabkan kerusakan pada tempat usaha karaoke miliknya.
Nilai kerugian yang diajukan disebut mencapai sekitar Rp50 juta, termasuk kerugian akibat terganggunya operasional usaha selama proyek berlangsung.
Namun, menurut Aniceto, pihak kontraktor memilih memperbaiki kerusakan yang terjadi dibanding memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai.
Perbedaan pandangan tersebut membuat proses penyelesaian tidak menemukan titik temu.
"Minta ganti rugi material maupun imaterial. Sementara kontraktor maunya memperbaiki barang yang rusak. Di situ tidak ada kesepakatan," ujarnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, Disdag kemudian memfasilitasi komunikasi antara pedagang dan kontraktor.
Bahkan, Aniceto mengaku sempat memberikan bantuan pribadi sebesar Rp2 juta untuk membantu perbaikan sejumlah kerusakan ringan.
"Saya bantu untuk perbaikan televisi dan kerusakan kecil lainnya. Uangnya diterima dan saat itu tidak ada persoalan," katanya.
Baca Juga: Warga Laporkan Ada Rumah Kos di Semarang Jadi Basecamp Komunitas Gay
Aniceto juga menjelaskan kalimat yang kini dipersoalkan sebagai ancaman muncul dalam suasana informal. Ucapan "Kalau ngadek tak tebas" menurutnya terlontar dalam konteks bercanda di antara dua orang yang telah lama saling mengenal.
Ia mengakui kalimat tersebut bisa ditafsirkan berbeda jika diucapkan kepada orang yang tidak memiliki hubungan dekat. Namun saat percakapan berlangsung, ia mengaku tidak melihat adanya keberatan dari lawan bicaranya.
"Kalimat itu muncul dalam suasana santai. Kalau disampaikan kepada orang yang tidak akrab mungkin bisa menimbulkan persepsi lain. Tetapi saat itu kami berbicara biasa dan tidak ada reaksi keberatan," ujarnya.
Aniceto mengaku terkejut karena percakapan yang terjadi sekitar empat bulan lalu direkam dan kemudian dijadikan dasar laporan ke kepolisian.
Sebab, menurutnya, hubungan komunikasi dengan Edi masih berjalan baik setelah peristiwa tersebut.
"Beberapa minggu lalu kami masih bertemu, ngopi bareng, ngobrol seperti biasa, bahkan masih membahas rencana mediasi dengan kontraktor. Karena itu saya kaget ketika muncul laporan ini," katanya.
Meski demikian, Aniceto menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila dipanggil penyidik. Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau memang dimintai keterangan oleh kepolisian tentu akan kami hadiri. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Semarang, Edi Subeno, membenarkan bahwa pertemuan tersebut pada awalnya bertujuan mencari jalan keluar atas dampak proyek perbaikan Pasar Dargo terhadap pedagang.
Menurutnya, Disdag berinisiatif memediasi meski proyek tersebut dikerjakan oleh perangkat daerah lain. Ia menilai pernyataan yang kini dipersoalkan muncul dalam percakapan informal dan tidak dimaksudkan sebagai ancaman.
"Prinsipnya kami ingin membantu memediasi antara pedagang dan pelaksana proyek. Saat itu suasana diskusi berjalan santai dan tidak ada persoalan antara pedagang dengan Dinas Perdagangan," ujarnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi