RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pemerintah Kota Semarang memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026. Program tersebut menyasar 10.621 RT yang tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan bahwa tahapan pencairan saat ini tengah berlangsung. Dana akan disalurkan secara bertahap setelah proses pengajuan dari masing-masing RT dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
"Prosesnya sedang berjalan. Setelah pengajuan diterima, pencairan akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Agustina, Selasa (9/6).
Baca Juga: Stok Blangko KTP di Semarang Dipastikan Aman, Dispendukcapil Terbitkan Hingga 8.000 KTP Setiap Bulan
Selain memastikan pencairan dana, Pemkot Semarang juga melakukan sejumlah penyesuaian dalam tata kelola program BOP RT. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan berbagai masukan dari pengurus lingkungan maupun masyarakat.
Menurut Agustina, beberapa kegiatan yang dibutuhkan warga sempat menimbulkan perbedaan persepsi terkait boleh atau tidaknya dibiayai melalui dana BOP. Untuk menghindari kebingungan, pemerintah melakukan penyempurnaan aturan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Aturan kami perjelas agar pengurus RT memiliki kepastian mengenai penggunaan anggaran dan tidak ragu saat menyusun program kegiatan," katanya.
Baca Juga: Dana Operasional RT Rp25 Juta Segera Cair, Pemkot Semarang Sederhanakan Aturan dan Pelaporan
Dengan regulasi yang lebih jelas, pengurus RT diharapkan dapat lebih leluasa merancang kegiatan yang sesuai kebutuhan warga sekaligus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penggunaan dana BOP tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan Kota Semarang tahun 2026 yang berfokus pada ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan hidup.
Berbagai program seperti pengelolaan sampah, penghijauan kawasan permukiman, budidaya tanaman pangan, hingga kegiatan edukasi lingkungan menjadi contoh kegiatan yang didorong untuk dikembangkan di tingkat RT.
Pemerintah menilai peran RT sangat strategis sebagai ujung tombak pembangunan berbasis masyarakat. Karena itu, dana BOP diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi lingkungan sekitar.
Terkait pengadaan barang, Pemkot menegaskan bahwa penggunaan dana BOP untuk kebutuhan tersebut tetap diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Setiap pengadaan harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sementara itu, aspek administrasi juga menjadi perhatian dalam evaluasi program. Pada pelaksanaan sebelumnya, sebagian pengurus RT masih menghadapi kendala dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Dana Operasional RT Rp25 Juta per Tahun Ditarget Cair Akhir Juni, LPJ Bakal Disederhanakan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan penyederhanaan mekanisme pelaporan sehingga pengurus RT dapat lebih fokus menjalankan program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
"Kendala yang banyak ditemui selama ini ada pada pelaporan. Karena itu, mekanismenya kami sederhanakan agar lebih mudah dijalankan," jelas Agustina.
Dengan pencairan yang segera dilakukan serta aturan yang lebih sederhana, Pemkot Semarang berharap dana BOP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, memperkuat ketahanan pangan, dan mempercepat pelaksanaan program lingkungan di tingkat RT.
Keberhasilan program ini tidak hanya dilihat dari besarnya dana yang terserap, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat serta peningkatan kualitas lingkungan di masing-masing wilayah RT.
Editor : Baskoro Septiadi